Iklan Header 3

Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Reporter

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Close up of male hands in bracelets behind back

i

Close up of male hands in bracelets behind back

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, JM (55) warga Kalurahan Ngoro Oro, Kapanewon Patuk, terancam hukuman penjara 15 tahun. Pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI no. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun  2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Patuk, AKP Mursidi menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2024. Pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 kali, dengan modus merayu dan akan memberikan sejumlah uang kepada Mawar.

“Modusnya dengan memberikan uang antara Rp 20 ribu sampai 50 ribu rupiah, namun setiap habis berhubungan tidak selalu memberikan,” jelas Mursidi, Jumat (14/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi buruknya terbongkar setelah Mawar menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Patuk.

“Hari Jumat tanggal 8 Februari 2025 pihak orang tua korban melaporkan ke Polsek Patuk,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari 5 kali.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. Untuk tersangka saat ini di titipkan di tahanan Polres Gunungkidul,” tutup Kapolsek.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol
SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel
Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi
Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  
Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 
Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:00 WIB

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:46 WIB

SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:23 WIB

Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:22 WIB

Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:34 WIB

Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Berita Terbaru