Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, JM (55) warga Kalurahan Ngoro Oro, Kapanewon Patuk, terancam hukuman penjara 15 tahun. Pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI no. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Patuk, AKP Mursidi menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2024. Pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 kali, dengan modus merayu dan akan memberikan sejumlah uang kepada Mawar.
“Modusnya dengan memberikan uang antara Rp 20 ribu sampai 50 ribu rupiah, namun setiap habis berhubungan tidak selalu memberikan,” jelas Mursidi, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi buruknya terbongkar setelah Mawar menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Patuk.
“Hari Jumat tanggal 8 Februari 2025 pihak orang tua korban melaporkan ke Polsek Patuk,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari 5 kali.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. Untuk tersangka saat ini di titipkan di tahanan Polres Gunungkidul,” tutup Kapolsek.