Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Tragedi laka laut yang terjadi di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (28/1) kini berujung pada laporan hukum terhadap empat pihak yang diduga lalai. Peristiwa nahas yang menewaskan empat siswa asal SMP Negeri 7 Mojokerto tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Disampaikan Rifan Hanum selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan, bahwa empat pihak yang dilaporkan adalah pihak Kepala sekolah, Wali kelas, Penanggung jawab wisata Pantai Drini, dan agen Tour & Travel.
Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban dari Malvein Yusuf yang meminta keadilan dan pertanggungjawaban yang menyebabkan anaknya tenggelam saat tengah berenang di kawasan yang diketahui berarus deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga ada unsur kelalaian, mengapa dari pihak penyelenggara memaksa sedangkan dari pihak orang tua tidak mengizinkan dan masih tetap harus membayar, sehingga dengan berat hati melepas untuk ikut. Selain itu apa yang kami sampaikan didalam tadi adalah mengapa tidak disiapkan alat pelampung dan garis ditepi Palung yang kami lihat tadi,” jelasnya, Selasa (4/2).
Pihaknya menyadari bahwa ada peristiwa yang tidak direncanakan ataupun disengaja. Namun ia menegaskan bahwa ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan korban jiwa.
“Maka menurut pendapat kami unsur kelalaian itu sudah terpenuhi,” imbuhnya.