Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan M warga Kapanewon Panggang, di Petak 101 Paliyan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, melalui keterangan resmi kepada media awak media, Jumat malam (17/1).
AKBP Ary Murtini menyampaikan, bahwa telah dipertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk diselesaikan perkara tersebut melalui (SJ).
“Pelapor dan terlapor sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai, penanganan ini pun melibatkan penjamin masyarakat, keluarga dan perwakilan lingkungan,” kata AKBP Ary Murtini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menambahkan bahwa kepada terlapor, penahanannya telah ditangguhkan. Dengan demikian, ia telah dikembalikan ke rumahnya sementara proses RJ masih berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa kesepakatan damai sudah dicapai di antara kedua belah pihak.
“Tadi pagi, pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses RJ masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai melalui mekanisme RJ,”* tambahnya.
Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan langkah ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial.