Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pria berinisial M warga Kapanewon Panggang, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Paliyan setelah kedapatan mencuri kayu jenis Sono Brith di kawasan hutan Menggoro BDH Paliyan pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.
Kejadian bermula saat para petugas Rumah Pemangku Hutan (RPH) Menggoro melakukan patroli hutan fungsional dengan cara berjalan kaki di sejumlah kawasan hutan petak 101 RPH menggoro BDH sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat melakukan patroli, salah satu petugas melihat ada seseorang sedang memanggul kayu jenis sono brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Melihat hal tersebut petugas ini menghubungi rekan-rekannya untuk merapat di TKP dan mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diamankan, pelaku posisi sedang memanggul potongan kayu sono brith yang didapat dari hutan,” jelas Kapolsek Paliyan AKP Ismanto , saat Jumpa Pers, Kamis (16/1).
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 5 potong kayu sono, peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Paliyan untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka, M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” tandasnya.