Iklan Header 3

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

- Reporter

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pria berinisial M warga Kapanewon Panggang, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Paliyan setelah kedapatan mencuri kayu jenis Sono Brith di kawasan hutan Menggoro BDH Paliyan pada tanggal 25 Desember 2024 lalu. 

Kejadian bermula saat para petugas Rumah Pemangku Hutan (RPH) Menggoro melakukan patroli hutan fungsional dengan cara berjalan kaki di sejumlah kawasan hutan petak 101 RPH menggoro BDH sekitar pukul 13.30 WIB.  

Saat melakukan patroli, salah satu petugas melihat ada seseorang sedang memanggul kayu jenis sono brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Melihat hal tersebut petugas ini menghubungi rekan-rekannya untuk merapat di TKP dan mengamankan pelaku.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan, pelaku posisi sedang memanggul potongan kayu sono brith yang didapat dari hutan,” jelas Kapolsek Paliyan AKP Ismanto , saat Jumpa Pers, Kamis (16/1).  

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 5 potong kayu sono, peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Paliyan untuk diproses lebih lanjut.  

Tersangka, M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” tandasnya. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari
Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 
Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 
Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu
Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  
Masjid Baitusallaam Disatroni Maling, Uang Kotak Amal dan Barang Elektronik Lenyap 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:33 WIB

Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari

Senin, 30 Desember 2024 - 21:45 WIB

Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:16 WIB

Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:53 WIB

Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIB

Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB