Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terjadi. Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN.
Ketiga ASN tersebut adalah SY PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.
“ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (Dipecat). Hukuman sanksi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan nikah siri sebanyak dua kali,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar, Senin (02/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ASN lain berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi sanksi oleh Bupati karena terjerat kasus perselingkuhan. Dia kemudian diberi sanksi sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan.
Kemudian DS ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pelanggaran pungutan meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024. Dia kemudian dipindah tugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Dengan sanksi yang diberikan ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan perundangan,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan, bahwa hingga saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran. Sehingga ada yang diberikan sanksi baik sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Apabila ada laporan atau temuan akan langsung kami tindaklanjuti dan proses. Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat,” kata Sunaryanta.