Iklan Header 3

Pemkab Gunungkidul Pecat ASN Yang Terbukti Dua Kali Nikah Siri

- Reporter

Senin, 2 September 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terjadi. Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN.

Ketiga ASN tersebut adalah SY PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.

“ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (Dipecat). Hukuman sanksi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan nikah siri sebanyak dua kali,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar, Senin (02/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ASN lain berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi sanksi oleh Bupati karena terjerat kasus perselingkuhan. Dia kemudian diberi sanksi sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan.

Kemudian DS ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pelanggaran pungutan meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024. Dia kemudian dipindah tugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dengan sanksi yang diberikan ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan perundangan,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan, bahwa hingga saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran. Sehingga ada yang diberikan sanksi baik sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Apabila ada laporan atau temuan akan langsung kami tindaklanjuti dan proses. Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat,” kata Sunaryanta.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Pastikan Perbaikan Jalan Sesuai Harapan, Bupati Tinjau Ruas Jalan Pindul
Dispora Gandeng Sejumlah Pihak Tanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Bupati Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru Senilai Miliaran Rupiah untuk Penataan Alun-alun
Kanjeng Yudha “Belanja Masalah” di Kapanewon Semanu
Teken MOU dengan Perguruan Tinggi, Pemkab Pengin Peningkatan di Sektor Pertanian
Pengaruh Kebijakan Efisiensi Anggaran dari Pemerintah Pusat ke Gunungkidul
Bupati Pecat Dua ASN yang Terlibat Tindak Asusila
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:17 WIB

Pastikan Perbaikan Jalan Sesuai Harapan, Bupati Tinjau Ruas Jalan Pindul

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dispora Gandeng Sejumlah Pihak Tanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:55 WIB

Bupati Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru Senilai Miliaran Rupiah untuk Penataan Alun-alun

Senin, 10 Maret 2025 - 05:40 WIB

Kanjeng Yudha “Belanja Masalah” di Kapanewon Semanu

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:30 WIB

Teken MOU dengan Perguruan Tinggi, Pemkab Pengin Peningkatan di Sektor Pertanian

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:23 WIB

Pengaruh Kebijakan Efisiensi Anggaran dari Pemerintah Pusat ke Gunungkidul

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:05 WIB

Bupati Pecat Dua ASN yang Terlibat Tindak Asusila

Berita Terbaru

budaya

Masjid Asy-Syukur: Jejak Sejarah Giriasih

Sabtu, 22 Mar 2025 - 06:52 WIB