Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul tengah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya sejumlah penyesuaian akibat dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seperti asumsi ekonomi makro, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Hal ini dipicu oleh kebijakan terbaru pemerintah pusat, yakni terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres memberikan dampak signifikan terhadap keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, terjadi pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp61,2 miliar. Terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp42,6 miliar serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya ditentukan untuk infrastruktur sebesar Rp18 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dari pusat, Pemerintah Provinsi DIY juga memangkas alokasi Dana Keistimewaan (Danais) bagi Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp11,2 miliar.
“Total penurunan pendapatan transfer daerah mencapai Rp72,4 miliar,” tutur Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin, Jumat (25/7).
Meski demikian, lanjut Ery, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap akan mengarahkan kebijakan efisiensi anggaran ke dalam tujuh bidang prioritas, yakni: pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta program prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.