Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul menganggarkan dana sebesar Rp 339,4 juta untuk alokasi pekerjaan fisik dan Rp 14 juta pengadaan barang di tahun 2025. Adapun jenis pekerjaan fisik yaitu talud, selokan, corblok dan drainase. Sementara pengadaan barang berwujud laptop.
Beredar informasi di masyarakat terkait pengadaan laptop Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru tidak dilibatkan. Meskipun dalam aturan yang ada, setiap anggaran lebih dari Rp 10 juta, harus diserahkan kepada TPK dalam pelaksanaan. Hal tersebut tentunya membuat gayeng di kalangan bawah yang menganggap ada ketidak beresan di tubuh pemerintah kalurahan.
Hiruk pikuk suara ternyata sudah masuk ke telinga Lurah Mulo, Sugiyarto. Dia pun tidak menampik jika terdapat permasalahan dalam pengadaan unit elektronik bersumber dari Dana Desa. Namun menurutnya itu hanyalah miskomunikasi saja, antara TPK dengan Carik Mulo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya TPK dibentuk agar dilibatkan dalam pengadaan, tetapi memang yang mencari toko dan membeli adalah Bu Carik,” katanya.
Persoalan antara TPK dan Carik sudah dirampungkan beberapa waktu lalu di balai kalurahan. Walaupun pengadaan sudah selesai, karena sejak awal Carik langsung menghubungi temannya yang jualan laptop tanpa melibatkan TPK. Tahunya TPK, unit laptop sudah datang di kantor kalurahan.
“Anggarannya per unit Rp 7 juta, dan Carik membeli 2 unit jadinya Rp 14 juta,” terangnya.
Ditanya soal alas an Carik berani eksekusi sendiri, Lurah menyampaikan jika sudah terbiasa komunikasi dengan temannya. Sehingga menganggap tidak akan menjadi masalah.
“Eksekusi mungkin dari yang biasannya rekanan sudah ada komunikasi dulu. Yang rembukan Bu Carik dan temennya,” tegasnya.
Carik Kalurahan Mulo, Rizky Arifah ketika dikonfirmasi mengatakan informasi terkait pemerintah kalurahan satu pintu melalui Lurah Mulo. Ia tidak banyak komentar soal pengadaan laptop karena ranah bicara ada di pucuk pimpinan. Carik hanya mengatakan jika aturan pengadaan harus melibatkan TPK. Tidak bisa melaksanakan kegiatan tanpa adanya TPK.
“Silakan tanya ke Pak Lurah, semua melalui Pak Lurah. Termasuk kontrak pengadaan,” tutup Rizky.