Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat penghentian sementara operasional Sentra Penyedia Program Gizi (SPPG) yang berlokasi di Padukuhan Pandanan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.
Dalam surat tertanggal 27 September 2025 itu, BGN menyatakan SPPG Pandanan dihentikan aktivitasnya tanpa batas waktu. Keputusan ini didasarkan pada laporan pengaduan dari Kepala SPPG Gunungkidul Semin Sumberejo yang diteruskan melalui Kepala Regional DIY, terkait kasus dugaan keracunan pada 15 September 2025 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai catatan, kasus dugaan keracunan terjadi di beberapa sekolah di Kapanewon Semin. Sedikitnya 19 pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sempat dilarikan ke Puskesmas. Dinas Kesehatan Gu nungkidul telah mengambil sampel makanan serta air dari SPPG Pandanan yang menyalurkan menu MBG ke sejumlah sekolah di Kalurahan Sumberejo dan diduga menjadi penyebab keracunan.