Iklan Header 3

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Kasus pencurian kendaraan bermotor di Zona Laundry, Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul sudah terungkap. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya pernah menjadi karyawan laundry. Mereka berhasil ditangkap polisi di wilayah Pakis, Wonosari, Klaten.

Mulanya, pemilik laundry mendapat informasi dari seseorang jika pintu laundry masih terbuka dan ada orang di depan rukonya, pada Senin malam, (24/02) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu juga, ia langsung menghubungi salah satu karyawan untuk meminta tolong mengecek, karena seharusnya laundry tutup pukul 20.00 WIB. Ketika karyawan sampai di tempat laundry, mendapati pintu dalam keadaan terbuka, 1 unit motor operasional tidak ada di tempat serta uang Rp 700 ribu lenyap. Karyawan pun langsung menghubungi pemilik untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Wonosari.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo mengatakan setelah mendapat laporan, unit reskrim langsung melakukan olah kejadian perkara. Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya indikasi pelaku mengerucut kepada A dan suaminya N, warga Genjahan, Kapanewon Ponjong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku perempuan itu mantan karyawan laundry disitu,” kata Kompol Edy, Selasa (25/02).

Kemudian, lanjut Kapolsek, anggotanya dibantu Opsnal Polres Gunungkidul memantu kendaraan yang berhasil dicuri. Yaitu, sepeda motor Honda Beat Nopol AB-3867-MV warna hitam. Menyebar ke sejumlah tempat, akhirnya diterima informasi jika kendaraan berada di wilayah Pakis, Wonosari, Klaten.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada jam tiga dinihari, dan langsung dibawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan akan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel
Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi
Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  
Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 
Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:00 WIB

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:46 WIB

SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:23 WIB

Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:22 WIB

Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:34 WIB

Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Berita Terbaru