Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Kasus pencurian kendaraan bermotor di Zona Laundry, Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul sudah terungkap. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya pernah menjadi karyawan laundry. Mereka berhasil ditangkap polisi di wilayah Pakis, Wonosari, Klaten.
Mulanya, pemilik laundry mendapat informasi dari seseorang jika pintu laundry masih terbuka dan ada orang di depan rukonya, pada Senin malam, (24/02) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu juga, ia langsung menghubungi salah satu karyawan untuk meminta tolong mengecek, karena seharusnya laundry tutup pukul 20.00 WIB. Ketika karyawan sampai di tempat laundry, mendapati pintu dalam keadaan terbuka, 1 unit motor operasional tidak ada di tempat serta uang Rp 700 ribu lenyap. Karyawan pun langsung menghubungi pemilik untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo mengatakan setelah mendapat laporan, unit reskrim langsung melakukan olah kejadian perkara. Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya indikasi pelaku mengerucut kepada A dan suaminya N, warga Genjahan, Kapanewon Ponjong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku perempuan itu mantan karyawan laundry disitu,” kata Kompol Edy, Selasa (25/02).
Kemudian, lanjut Kapolsek, anggotanya dibantu Opsnal Polres Gunungkidul memantu kendaraan yang berhasil dicuri. Yaitu, sepeda motor Honda Beat Nopol AB-3867-MV warna hitam. Menyebar ke sejumlah tempat, akhirnya diterima informasi jika kendaraan berada di wilayah Pakis, Wonosari, Klaten.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada jam tiga dinihari, dan langsung dibawa ke Mapolsek,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan akan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.