Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Polisi telah menetapkan seorang pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan di Padukuhan Karang Tengah I, Kalurahan Karang Tengah, Kampanewon Wonosari pada minggu sebagai tersangka. Pemuda berinisial R (27), diduga terlibat aktif dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Meirza menyampaikan, penetapan R sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi mata.
“Terkait kasus Karang Tengah, tersangka R dewasa sudah ditahan, dan untuk anak (T) sudah diperiksa juga hari Senin dan tanggal 6 kemarin sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” terang Ahmad Mirza, saat dikonfirmasi Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan mereka. insiden pengeroyokan bermula saat korban DST (22) warga Kalurahan Karang Tengah II, Kampanewon Wonosari datang ke acara ulang tahun temannya. Penganiyaan itu dilakukan lantaran DST sempat ditegur R agar tidak bermain ponsel. Karena korban tidak menuruti perkataannya lantas R mengajak DST ke kandang yang berada di belakang rumah R. Disitu R dan T kemudian mengeroyok korban hingga lebam di bagian wajah.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya perlakuan seperti itu kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang kekerasan dengan tenaga bersama atau penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.