Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Unit Reskrim Polsek Ponjong berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pabrik Pasir Kucing, Padukuhan Sumberwojo, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik pabrik pada Jumat (25/07).
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi di grup jual beli media social, Selasa (12/8). Isi postingan berupa penjualan mesin Gearbox mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari warga terkait unggahan mesin Gearbox yang diduga hasil curian,” ujarnya, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial D (33) di rumahnya di Padukuhan Tembesi, Ponjong.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Gearbox tipe 135, satu unit mesin Gearbox tipe 120, satu unit mesin Gearbox tipe 80, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah putih bernomor polisi AD 4523 EI.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.