Komplotan Pencuri Obrak-abrik Gudang Susu, Jebol Tembok Pakai Linggis

- Reporter

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Rombongan pelaku pencurian di gudang makanan dan minuman wilayah Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul terungkap sudah. Sebanyak 3 tersangka berhasil dibekuk, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menyampaikan kasus pencurian itu sendiri berlangsung pada Minggu, 29 Desember 2024. Keempat pelaku membobol gudang milik CV. Mitra Distribusi Perkasa dan berhasil membawa kabur 5 karton susu merk Dancow 1+ rasa Vanilla 750 gram.

“Target pelaku adalah sebuah bangunan (gudang makanan dan minuman) yang tidak dijaga secara ketat lalu membuat lubang sebagai jalan masuk ke dalam bangunan dengan menggunakan alat berupa bor tangan (manual), obeng dan linggis,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengetahui gudang disatroni maling, pemilik langsung melaporkan kejadian ke Polsek Karangmojo. Pemilik mengalami kerugian Rp. 4.860.000.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut dan mengantongi ciri-ciri pelaku yang kebetulan terekam kamera CCTV di sekitar jalan menuju gudang. Hingga pada akhirnya berhasil menangkap kawanan pencuri tersebut di wilayah Kapanewon Ngawen.

Pelaku yang berhasil ditangkap, ialah BRS alias Tapih, warga Tambakrejo, Sodo, Paliyan, Gunungkidul; TH alias A, warga Kabupaten Bogor; YM, warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian satu dari rombongan mereka berhasil melarikan diri dengan status masih buron, yaitu NY, warga Bogor.

“Komplotan ini ternyata juga melakukan pencurian di berbagai titik wilayah Gunungkidul, seperti bobol Alfamart,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 karton susu merk Dancow 1+ rasa Vanilla 750 gram, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol. AD 1589 BV tahun 2014, 1 buah bor tangan (manual), 2 buah linggis.

”Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutup AKP Suranto.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembuangan Bayi di Rongkop Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Pembobol Cafe Mrikiniki Berhasil Dibekuk Polisi
Sopir Bank Tertangkap di Rumah Barunya Panggang, Gondol Uang Rp 10 Miliar
Truk Mogok di Dekat TPR Drini Ternyata Hasil Curian, Sopir Berhasil Diringkus
Sesaat Ditinggal Kasih Pakan Ternak, Motor Kawasaki Lenyap di Samping Rumah
Pelaku Pencurian di Pabrik Pasir Kucing Akhirnya Diringkus
Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Motor di Nglanggeran
Dua Residivis Pencuri Motor Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pembuangan Bayi di Rongkop Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Pembobol Cafe Mrikiniki Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025 - 11:36 WIB

Sopir Bank Tertangkap di Rumah Barunya Panggang, Gondol Uang Rp 10 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Truk Mogok di Dekat TPR Drini Ternyata Hasil Curian, Sopir Berhasil Diringkus

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Sesaat Ditinggal Kasih Pakan Ternak, Motor Kawasaki Lenyap di Samping Rumah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pelaku Pencurian di Pabrik Pasir Kucing Akhirnya Diringkus

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Motor di Nglanggeran

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Dua Residivis Pencuri Motor Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru

peristiwa

Laka Laut Pantai Nglolang, Satu Nelayan Masih Dalam Pencarian

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:14 WIB