Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Rombongan pelaku pencurian di gudang makanan dan minuman wilayah Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul terungkap sudah. Sebanyak 3 tersangka berhasil dibekuk, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menyampaikan kasus pencurian itu sendiri berlangsung pada Minggu, 29 Desember 2024. Keempat pelaku membobol gudang milik CV. Mitra Distribusi Perkasa dan berhasil membawa kabur 5 karton susu merk Dancow 1+ rasa Vanilla 750 gram.
“Target pelaku adalah sebuah bangunan (gudang makanan dan minuman) yang tidak dijaga secara ketat lalu membuat lubang sebagai jalan masuk ke dalam bangunan dengan menggunakan alat berupa bor tangan (manual), obeng dan linggis,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengetahui gudang disatroni maling, pemilik langsung melaporkan kejadian ke Polsek Karangmojo. Pemilik mengalami kerugian Rp. 4.860.000.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut dan mengantongi ciri-ciri pelaku yang kebetulan terekam kamera CCTV di sekitar jalan menuju gudang. Hingga pada akhirnya berhasil menangkap kawanan pencuri tersebut di wilayah Kapanewon Ngawen.
Pelaku yang berhasil ditangkap, ialah BRS alias Tapih, warga Tambakrejo, Sodo, Paliyan, Gunungkidul; TH alias A, warga Kabupaten Bogor; YM, warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian satu dari rombongan mereka berhasil melarikan diri dengan status masih buron, yaitu NY, warga Bogor.
“Komplotan ini ternyata juga melakukan pencurian di berbagai titik wilayah Gunungkidul, seperti bobol Alfamart,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 karton susu merk Dancow 1+ rasa Vanilla 750 gram, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol. AD 1589 BV tahun 2014, 1 buah bor tangan (manual), 2 buah linggis.
”Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutup AKP Suranto.














