Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Dua pria berinisial SH(28) dan P (36), warga Selopamioro, Kabupaten Bantul, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya diketahui merupakan residivis.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto mengatakan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat.
“Kedua pelaku diamankan di wilayah Bantul di lokasi berbeda,” katanya saat Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari di wilayah Padukuhan Blado, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari. Saat itu korban Siyono (53), Selasa (8/7) sekitar pukul 22.00 WIB pulang dari kandang sapi.
Saat anak korban pulang, melihat sepeda motor jenis Honda Supra 125 nopol AB 4227 ON yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya.
“Korban bersama anaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ketemu dan melaporkan ke Polsek Purwosari,” jelasnya.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka saat ini sudah berada di rutan Polres Gunungkidul dan terancam hukuman minimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.