Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Belum lama keluar penjara, penipu sapi sudah berulah kembali. Perkara yang mencuat 2022 lalu, kini diulang lagi. BRS alias Tapih (37), warga Tambakrejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Gunungkidul. Dia harus mempertanggung jawabkan aksinya dalam menipu petani di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Mulanya, Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib Tapih mendatangi rumah korban untuk membeli seekor sapi. Antara Tapih dan korban sepakat jual beli dengan nominal Rp 26 juta. Tapih memberikan DP sebesar Rp 10 juta, kekurangan sisanya akan dibayarkan satu bulan kemudian.
“Dalam perjalanan waktu cukup lama, pelaku menghindar ketika ditagih. Ujungnya tidak bisa dihubungi,” jelas Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Senin (28/07).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari dengan membawa surat pernyataan kesanggupan melunasi kekurangan dana yang diberikan oleh Tapih.
Setelah mendapat laporan resmi, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dibantu tim Buser, akhirnya Tapih berhasil dibekuk di Jalan Ngawen-Cawas, Sambirejo, Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Tapih sedang mengendarai kendaraan roda empat bersama sejumlah temannya yang ternyata kawanan pencuri di Gunungkidul.
AKP Suranto mengatakan pelaku memakai modusnya lama, yaitu memberikan uang DP sapi sebesar Rp 10 juta terlebih dahulu kepada korban, dan kekurangannya sebesar Rp 16 juta akan dibayar setelah sapi tersebut laku terjual. Namun sapi sudah dijual, tetapi pelaku sengaja tidak membayarkan kekurangan pembayaran kepada korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas, pelaku belum lama keluar penjara dengan masalah serupa. Tahun 2022 lalu, dia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan sapi di beberapa titik, sebagian besar di Kapanewon Playen.