DIY,(kalaharinews.co) – Front Jihad Islam DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda DIY, Jumat (22/08) siang. Ormas muslim Jateng-DIY itu mendesak penegak hukum agar menutup atau memblokir seluruh situs judi online yang dianggap sumber dari kemaksiatan, kejahatan dan kehancuran masyarakat.
Dalam aksi yang berlangsung mulai pukul 13.40 Wib sampai dengan 15.18 Wib, Ketua FJI Yogyakarta, Darrohman dan Dewan Syuro DPP FJI, Ustadz Puji Hartono melantangkan kalimat desakan agar tuntutan segera direspon oleh aparat penegak hukum. Selain mendesak pihak kepolisian, rombongan unjuk rasa juga melontarkan suara kepada Kominfo untuk selekasnya ambil kebijakan.
Aksi yang dilakukan ormas muslim berjalan damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Kami umat dan Ormas Islam se-Jawa Tengah dan DIY mendesak Kominfo menutup dan memblokir seluruh situs judi online, judol sumber kemaksiatan, kejahatan , kedzaliman dan kehancuran”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan DPD FJI Gunungkidul, Ustadz Ahmad Suyadi mengatakan aksi damai tersebut diikuti oleh 75 umat di DIY dan Jateng, tak terkecuali Gunungkidul. Dari bumi Handayani, mengirimkan 10 personil yang terdiri dari pengurus dan anggota aktif.
“Inti penyampaian orasi terdapat beberapa butir, seperti ormas Islam se Jawa tengah dan DIY menuntut Polda DIY untuk memberantas dan memblokir situs situs judi online yang ada di Indonesia; banyak generasi muda kita khususnya di Indonesia sudah banyak sekali menjadi korban-korban dari situs judi online,” jelasnya serampung acara.
Selain itu, ormas juga menuntut kepada presiden Prabowo agar segera memblokir seluruh situs perjudian online karena merusak generasi Bangsa Indonesia. Menurut Ustadz Ahmad Suyadi, judi dalam segala bentuknya, termasuk judi online, adalah haram menurut syariat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang melarang perbuatan maisir (perjudian) karena mengandung unsur dosa besar, merusak moral dan menimbulkan kerugian sosial.
“Bahwa perjudian, termasuk judi online, juga dilarang oleh negara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pidana bagi pelaku, penyelenggara, dan pihak yang memfasilitasi,” tegas dia.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Ahmad Suyadi, maraknya judi online telah menimbulkan kerusakan moral, kehancuran rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, serta berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memblokir seluruh situs dan aplikasi judi online yang beredar di Indonesia tanpa terkecuali; Meningkatkan sistem pengawasan digital secara berkala agar situs-situs tersebut tidak dapat muncul kembali; Mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau terlibat dalam penyebaran judi online,” imbuhnya.
Dengan semangat kebersamaan Jihad, Ustadz Ahmad Suyadi menambahkan seruan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia, demi menjaga moral generasi bangsa dan menegakkan hukum sesuai perintah agama.