Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Unit Reskrim Polsek Patuk sukses mengungkap pelaku penipuan, penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. WA alias Leboh warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat pelarian Gayamsari, Semarang.
Pelaku melancarkan aksinya kepada korban warga Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, pada 4 Februari lalu.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto mengatakan, tersangka membawa lari sepeda motor jenis Honda Beat dan uang tunai sekitar Rp 3 juta. Setelah melakukan tindak criminal tersebut, pelaku melarikan diri ke Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota macan yang memperoleh informasi langsung melakukan pengejaran dan sekaligus penangkapan,” katanya, Sabtu (11/05).
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Gayamsari, Semarang hari Senin 6 Mei kemarin,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, uang sejumlah sekitar R 3 juta yang berada di dalam jok motor sudah habis untuk kebutuhan hidupnya sehari hari, sedangkan unit sepeda motor dipakai wara-wiri sendiri.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal pasal 378 atau pasal 372 KUHP pidana dan pasal 362 KUHP tentang penipuan, pengelapan dan pencurian.