Iklan Header 3

Lecehkan Siswi SD, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 21 September 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial HP,  warga Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengalami trauma akibat tindakan bejat pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat  korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kapanewon Nglipar ini diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Mawar dijemput oleh ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban tiba-tiba menceritakan kejadian tak wajar yang dialaminya. Saat itu korban menceritakan bahwa setelah diantarkan oleh ayahnya, korban dihampiri oleh HP dan dirangkul untuk diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah sampai di rumah kosong tersebut korban dibungkam mulutnya serta dicium dan diraba bagian dada, kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Sabtu (21/9).

Orang tua yang merasa tidak terima atas perlakuan pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Achmad Mirza, bahwa HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Hari ini tersangka sudah kami amankan dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol
SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel
Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi
Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  
Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 
Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:00 WIB

Suami Istri Kompak Jadi Bandit Motor, Keduanya Berhasil Diborgol

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:46 WIB

SD Negeri Karangmojo 2 Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Memakai Sepeda Onthel

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:23 WIB

Modusnya Bujuk Rayu, Pelaku Cabul Patuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:22 WIB

Perkara Nyuri 6 Karung Gula Pasir Berujung Damai, Pelaku Hanya Diminta Ganti Rugi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:34 WIB

Bikin Onar di Wilayah Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi  

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Berita Terbaru

Daerah

Bisa Membahayakan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:20 WIB