Lecehkan Siswi SD, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 21 September 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial HP,  warga Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengalami trauma akibat tindakan bejat pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat  korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kapanewon Nglipar ini diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Mawar dijemput oleh ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban tiba-tiba menceritakan kejadian tak wajar yang dialaminya. Saat itu korban menceritakan bahwa setelah diantarkan oleh ayahnya, korban dihampiri oleh HP dan dirangkul untuk diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah sampai di rumah kosong tersebut korban dibungkam mulutnya serta dicium dan diraba bagian dada, kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Sabtu (21/9).

Orang tua yang merasa tidak terima atas perlakuan pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Achmad Mirza, bahwa HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Hari ini tersangka sudah kami amankan dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta
Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap
Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan
Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan
Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi
Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi
Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:34 WIB

Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:03 WIB

Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap

Rabu, 30 April 2025 - 19:51 WIB

Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan

Senin, 28 April 2025 - 18:06 WIB

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan

Kamis, 24 April 2025 - 17:04 WIB

Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi

Senin, 21 April 2025 - 20:58 WIB

Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 21 April 2025 - 13:31 WIB

Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang

Berita Terbaru

peristiwa

Bus Pariwisata Tabrak Tiang Telepon di Simpang Tiga Baron

Minggu, 6 Jul 2025 - 16:05 WIB

peristiwa

Truk Ringsek Tabrak Kontainer Parkir, Sopir Patah Tulang Kaki

Jumat, 4 Jul 2025 - 13:55 WIB

Pemerintahan

Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:07 WIB