Lecehkan Siswi SD, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 21 September 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial HP,  warga Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengalami trauma akibat tindakan bejat pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat  korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kapanewon Nglipar ini diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Mawar dijemput oleh ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban tiba-tiba menceritakan kejadian tak wajar yang dialaminya. Saat itu korban menceritakan bahwa setelah diantarkan oleh ayahnya, korban dihampiri oleh HP dan dirangkul untuk diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah sampai di rumah kosong tersebut korban dibungkam mulutnya serta dicium dan diraba bagian dada, kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Sabtu (21/9).

Orang tua yang merasa tidak terima atas perlakuan pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Achmad Mirza, bahwa HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Hari ini tersangka sudah kami amankan dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sopir Bank Tertangkap di Rumah Barunya Panggang, Gondol Uang Rp 10 Miliar
Truk Mogok di Dekat TPR Drini Ternyata Hasil Curian, Sopir Berhasil Diringkus
Sesaat Ditinggal Kasih Pakan Ternak, Motor Kawasaki Lenyap di Samping Rumah
Pelaku Pencurian di Pabrik Pasir Kucing Akhirnya Diringkus
Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Motor di Nglanggeran
Dua Residivis Pencuri Motor Terancam 7 Tahun Penjara
Komplotan Pencuri Obrak-abrik Gudang Susu, Jebol Tembok Pakai Linggis
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 11:36 WIB

Sopir Bank Tertangkap di Rumah Barunya Panggang, Gondol Uang Rp 10 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Truk Mogok di Dekat TPR Drini Ternyata Hasil Curian, Sopir Berhasil Diringkus

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Sesaat Ditinggal Kasih Pakan Ternak, Motor Kawasaki Lenyap di Samping Rumah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pelaku Pencurian di Pabrik Pasir Kucing Akhirnya Diringkus

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Motor di Nglanggeran

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Dua Residivis Pencuri Motor Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:47 WIB

Komplotan Pencuri Obrak-abrik Gudang Susu, Jebol Tembok Pakai Linggis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:11 WIB

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri

Berita Terbaru

peristiwa

Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 15 Sep 2025 - 19:18 WIB

peristiwa

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Kalitekuk

Sabtu, 6 Sep 2025 - 23:26 WIB