Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial HP, warga Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengalami trauma akibat tindakan bejat pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kapanewon Nglipar ini diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Mawar dijemput oleh ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban tiba-tiba menceritakan kejadian tak wajar yang dialaminya. Saat itu korban menceritakan bahwa setelah diantarkan oleh ayahnya, korban dihampiri oleh HP dan dirangkul untuk diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sampai di rumah kosong tersebut korban dibungkam mulutnya serta dicium dan diraba bagian dada, kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, Sabtu (21/9).
Orang tua yang merasa tidak terima atas perlakuan pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Achmad Mirza, bahwa HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Hari ini tersangka sudah kami amankan dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.