Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Bupati Gunungkidul Sunaryanta, menegaskan siap membawa masalah pengaktifan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dipecat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada titik temu.
Keputusan ini diambil menyusul Pelaksana Tugas (PLT) Bupati dalam hal ini Wakil bupati,Heri Susanto merujuk surat rekomendasi dari Ombudsman yang memutuskan untuk mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut pada hari Jumat (22/11) yang sebelumnya dipecat Bupati akibat pelanggaran disiplin perkara perselingkuhan.
Setelah pengaktifan kembali dua ASN sudah diputuskan, Bupati Sunaryanta kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk berkonsultasi kembali dengan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya yang jelas harus dipecat karena BPASN dan Ombudsman itu sifatnya hanya rekomendasi sedangkan saya berkeinginan perbedaan antara Pemda dalam hal ini Bupati dengan rekomendasi ombudsman,” tutur Sunaryanta, usai Upacara Gelar Apel Pergeseran Pasukan di Alun Alun Wonosari, Selasa (26/11).
Sunaryanta menegaskan, jika permasalahan ini tidak ada titik temunya maka harus dipertemukan di PTUN. Karena PTUN memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kita siap untuk ke PTUN jika tidak ada titik temu, makanya kita perintahkan BKPPD untuk konsultasi dengan Kemendagri,” jawab Sunaryanta tegas.
Keputusannya Sunaryanta untuk memecat ASN yang nakal itu agar ada perbedaan, antara orang yang bersalah, ASN yang berprestasi dan ASN yang bermasalah. Apalagi perkara perselingkuhan sampai menghasilkan anak. Karana ini sudah termasuk dalam pelanggaran disiplin berat salah satunya untuk mejaga kehormatan ASN yang berprestasi.
“Kasihan dengan ribuan ASN di Gunungkidul yang dicemari satu orang dan itu harus ditindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, HK perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselingkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari hingga hamil dan melahirkan anak di luar status pernikahan. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan PNS pasangan selingkuh tersebut.
Dan tak berselang lama, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di rumah sakit umum daerah yang juga terlibat skandal perselingkuhan yang mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Proses penjatuhan hukuman disiplin sendiri sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Siplin.