Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti molor kerja tanpa keterangan setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dalam upaya memastikan kedisiplinan dan pelayanan optimal kepada masyarakat, bupati menegaskan bahwa kelambanan ASN dalam menjalankan tugasnya tidak akan ditoleransi, terutama setelah momen libur penting seperti Lebaran.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan, tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada moment Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan kita berikan sangksi bagi pegawai ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus,” tegasnya, Selasa (16/04).
Dalam hari pertama masuk kerja ini, Sunaryanta juga mengajak seluruh pegawai melaksanakan olahraga bersama.
“Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dilingkungan Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, olahraga bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyampaikan jika sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihakknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.
“Kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran,” kata Iskandar.