Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Sabtu (6/9) di Cafe Mrikiniki, Jalan Kenanga, Kalurahan Purbosari, Kapanewon Wonosari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo menjelaskan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan pemilik kafe. Dalam aksinya kala itu, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga berupa satu unit mesin kopi merek Simonelli Oscar II, sepuluh batang kaki meja, satu unit magicom merek Miyako, serta satu buah Cup Sealer.
“Pelaku kami identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan pada tanggal 11 September,” terang Kapolsek, Selasa (23/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 unit sepeda motor Honda Vario biru nopol AB 4806 TW, 1 helm Bogo hitam, 1 topi biru merah, 1 dompet kulit cokelat, uang tunai Rp2.370.000, 1 tas selempang kanvas hitam, 370 butir pil sapi, 10 batang kaki meja besi hitam, 1 speaker aktif merek Advance, 1 unit sepeda motor Yamaha RX hitam nopol AD 4339 ND.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.