Pemkab Gunungkidul Pecat ASN Yang Terbukti Dua Kali Nikah Siri

- Reporter

Senin, 2 September 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terjadi. Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN.

Ketiga ASN tersebut adalah SY PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.

“ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (Dipecat). Hukuman sanksi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan nikah siri sebanyak dua kali,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar, Senin (02/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ASN lain berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi sanksi oleh Bupati karena terjerat kasus perselingkuhan. Dia kemudian diberi sanksi sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan.

Kemudian DS ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pelanggaran pungutan meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024. Dia kemudian dipindah tugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dengan sanksi yang diberikan ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan perundangan,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan, bahwa hingga saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran. Sehingga ada yang diberikan sanksi baik sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Apabila ada laporan atau temuan akan langsung kami tindaklanjuti dan proses. Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat,” kata Sunaryanta.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Berikan Penghargaan Administrasi Kependudukan kepada Kalurahan dan Kapanewon Terjempol
Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY
Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan
Alhamdulillah, Pemkab Gunungkidul Bagikan Puluhan Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Petugas TPR Wisata Dikumpulkan Oleh Bupati, Sepakat Tolak Pungli
Tanggapan Bupati Soal Aksi Protes Pedagang Emoh Digeser ke Pasar Besole
Gunungkidul Jadi Tuan Rumah 2 Event Olahraga, Targetnya Tembus 3 Besar Peraih Medali
Hardiknas 2025, Wabup Joko: Guru Bukan Sekedar Fasilitator
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:13 WIB

Bupati Berikan Penghargaan Administrasi Kependudukan kepada Kalurahan dan Kapanewon Terjempol

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:07 WIB

Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:03 WIB

Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

Alhamdulillah, Pemkab Gunungkidul Bagikan Puluhan Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:13 WIB

Petugas TPR Wisata Dikumpulkan Oleh Bupati, Sepakat Tolak Pungli

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:45 WIB

Tanggapan Bupati Soal Aksi Protes Pedagang Emoh Digeser ke Pasar Besole

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:52 WIB

Gunungkidul Jadi Tuan Rumah 2 Event Olahraga, Targetnya Tembus 3 Besar Peraih Medali

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:39 WIB

Hardiknas 2025, Wabup Joko: Guru Bukan Sekedar Fasilitator

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Bandit Motor Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:22 WIB

peristiwa

Bus Pariwisata Tabrak Tiang Telepon di Simpang Tiga Baron

Minggu, 6 Jul 2025 - 16:05 WIB