Gunungkidul,(kalaharinews.co)-Bupati Gunungkidul, Sunaryanta secara resmi telah mengukuhkan dan melantik 143 Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul bertempat di Hotel Santika Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Rabu (26/6) siang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo dalam acara tersebut menyampaikan, pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Isi dalam Undang-undang Desa itu salah satunya menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali,” terang Sujarwo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 144 kalurahan di Gunungkidul, Bupati melantik 143 kepala desa karena ada kalurahan yang belum memiliki Lurah, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurah yang menjabat dulu mengundurkan diri.
Dirinya berharap, dengan ditambahnya masa jabatan Lurah ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Lurah untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan Kalurahan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutannya menyampaikan, jika pelantikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang terbaru tentang masa jabatan Lurah serta berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI.
“Saya berharap kepada semua Lurah di Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.”tegasnya.