Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Playen. Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Polres Gunungkidul, Kodim 0730/GK, serta BIN sebagai wujud sinergitas dalam upaya penegakan hukum.
Dalam operasi yang menyasar peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan 116 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan serta penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin sekaligus bentuk kerja sama erat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, Polres, Kodim, dan BIN dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan peraturan daerah dan mendukung penuh pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Edy Basuki.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk hasil tembakau dan memastikan hanya memperdagangkan rokok yang legal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya berperan melakukan pendampingan penertiban serta penegakan peraturan daerah selama operasi berlangsung.
“Tim kami melakukan pendataan pedagang, mengamankan rokok tanpa pita cukai, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses selanjutnya. Setiap temuan dicatat secara administratif sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan bersama instansi terkait.
“Kami mengingatkan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya,” tambahnya.
Melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta serta dukungan Polres, Kodim, dan BIN berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.














