Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop. Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul, Kamis (13/11).
Kedua tersangka merupakan oknum perangkat kalurahan, masing-masing Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024,” jelas Surya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG dan KI memanfaatkan kewenangan mereka untuk melakukan penyelewengan anggaran dana desa. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Setelah proses tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
“Ya, berkas dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Surya.














