Iklan Header 3

Komunitas Pers Tolak Keras Draf RUU Penyiaran Karena Melarang Jurnalisme Investigasi

- Reporter

Rabu, 15 Mei 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,(kalaharinews.co) – Isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncana menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengundang reaksi panas di Dewan Pers dan seluruh komunitas pers. Mereka dengan tegas menolak isi RUU yang dikeluarkan oleh DPR karena dinilai bagian dari upaya menggembosi kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, mengaku menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi juga mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran

“Kami menolak RUU Penyiaran,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.(*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Jaga Integritas Organisasi
Kesatuan Dalam Keberagaman, Pilar Penting Keberlangsungan Indonesia
Pesan Dialog dan Perjumpaan Paus Fransiskus Dengan Imam Besar Masjid Istiqlal
Tiba Di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Anak Yatim Hingga Pengungsi
Kunjungan Paus Fransiskus Miliki Pesan Kuat Arti Pentingnya Merayakan Perbedaan  
Konkernas PWI 2024 Di Banjarmasin Tolak KLB Dan Tetap Akui Kepemimpinan Hendry Ch Bangun
Kabar Gempa Megathrust : BPBD Gunungkidul Minta Masyarakat Percaya Informasi Resmi BMKG
Satu Jamaah Haji Asal Gunungkidul Dirawat di Rumah Sakit, Alami Stroke 
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 20:23 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Jaga Integritas Organisasi

Minggu, 29 September 2024 - 13:43 WIB

Kesatuan Dalam Keberagaman, Pilar Penting Keberlangsungan Indonesia

Jumat, 6 September 2024 - 01:31 WIB

Pesan Dialog dan Perjumpaan Paus Fransiskus Dengan Imam Besar Masjid Istiqlal

Rabu, 4 September 2024 - 17:20 WIB

Tiba Di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Anak Yatim Hingga Pengungsi

Rabu, 4 September 2024 - 16:58 WIB

Kunjungan Paus Fransiskus Miliki Pesan Kuat Arti Pentingnya Merayakan Perbedaan  

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:04 WIB

Konkernas PWI 2024 Di Banjarmasin Tolak KLB Dan Tetap Akui Kepemimpinan Hendry Ch Bangun

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:38 WIB

Kabar Gempa Megathrust : BPBD Gunungkidul Minta Masyarakat Percaya Informasi Resmi BMKG

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:46 WIB

Satu Jamaah Haji Asal Gunungkidul Dirawat di Rumah Sakit, Alami Stroke 

Berita Terbaru