Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Aksi bejad RN warga Kapanewon Panggang, akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Dia melakukan tindakan cabul terhadap anaknya sendiri, sebut saja Mawar (12). Bahkan tidak hanya sekali, namun berulang kali sejak Januari sampai April 2025.
Awalnya, pelaku menggerayahi korban dengan meraba payu dara saat situasi sepi. Pelaku mengancam korban akan dianiaya jika mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun. Lambat laun korban ketika mendapat kesempatan bertemu dengan ibunya, April 2025 lalu langsung menceritakan kejadian buruk yang dideritanya.
“Ibu korban segera melapor ke polisi. Pelaku dan ibu korban statusnya pisah ranjang sejak 2021,” kata Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco, Jumat (27/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dalam pengakuan pelaku sudah melakukan 5 kali aksi cabul dengan cara meraba payu dara dan bagian intim korban serta menggesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban.
“Pelaku beraksi di kamar korban saat sepi,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek.