Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari.
Gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengurus Bumdes terkait pengelolaan dana sewa.
Kasus penyelewengan anggaran BUMDes Siraman ini mencuat setelah adanya laporan dari warga dan hasil audit internal yang menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Dugaan sementara, sejumlah pihak telah menyalahgunakan dana tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugiannya Rp 90 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, saat dikonfirmasi Rabu (19/9).
Dalam tahap penyidikan, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara.
“Rencananya minggu depan gelar perkara untuk penetapan tersangka di Polda,” imbuhnya.
Kasus penyelewengan anggaran BUMDes ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.