Iklan Header 3

Gaduh Internal Partai Gerindra Berujung Laporan ke Bawaslu, Tim Sunaryanta – Ardi Sebut Salah Alamat

- Reporter

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu melaporkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Sunaryanta-Ardi ke Bawaslu. Laporan ini disinyalir merupakan buntut kegaduhan atau permasalahan internal di tubuh Partai Gerindra, Dimana salah satu kader partai membersamai 7 PAC Gerindra memilih untuk mendeklarisikan diri mendukung paslon Sunaryanta-Ardi di Pilkada Gunungkidul 2024. Yang nyatanya hal itu memantik amarah Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Purwanto yang malah melaporkan paslon Sunaryanta – Ardi ke Bawaslu dan anehnya lagi meminta paslon 03 untuk didisqualifikasi dari kontestasi Pilkada Gunungkidul.

Terkait kegaduhan ini, Danang Ardiyanta selaku Wakil Ketua I team pemenangan kabupaten sekaligus juru bicara paslon 03 , Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto didampingi ketua Team hukum dan advokasiTommy Harahap, SH, MH menanggapi dengan santai. Menurutnya, hal ini hanyalah permasalahan internal di tubuh partai Gerindra yang kemudian secara salah alamat justru melaporkan salah satu paslon ke Bawaslu.

“Terkait laporan yang pertama itu bagi kami merupakan masalah internal mereka, bukan masalah kami. Jadi silahkan diselesaikan di internal mereka. Kemudian terkait dengan permintaan diskualifikasi itu monggo kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunannya ada 4 hal yang bisa mendiskualifikasi paslon,” terang Danang, Kamis, (31/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Undang-Undang Pilkada dan turunannya, ada 4 hal yang bisa mendiskualifikasi paslon. Pertama, Paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan nya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016. Kedua, Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015. Ketiga, Paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM). Kemudian yang terakhir, Paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.

Dari keempat hal tersebut tidak ada satupun syarat yang membuat paslon 03 bisa didiskualifikasi dari kontestasi pilkada 2024 ini.

“Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding.ketika melihat Paslon 03 yang mempunyai team yang solid dan bergerak secara maasive,” imbuh Danang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Quickcount Pilkada 2024 : Sunaryanta-Ardi Unggul di Sisi Utara , Sutrisna-Sumanto Jawara di Tengah, Endah-Joko Paling Menguasai
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Cegah Pelanggaran di Masa Tenang
600 Lebih Warga Sidorejo Kompak Dukung Sunaryanta-Ardi 
Insan Olahraga Se-Kabupaten Gunungkidul Deklarasikan Dukungan kepada Sunaryanta-Ardi
Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Laporan Purwanto Terhadap Sunaryanta
Gus Lutfi Rangkul Kawula Milenial NU dan Banser Dukung Sunaryanta-Ardi di Pilkada 2024
Tokoh Agama Gunungkidul Nyatakan Dukungan untuk Sunaryanta-Ardi yang Dianggap Sebagai Sosok Nasionalis 
Debat Cawabup Putaran Kedua : Bertarung Gagasan Bahas Isu Air Bersih 
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 12:45 WIB

Quickcount Pilkada 2024 : Sunaryanta-Ardi Unggul di Sisi Utara , Sutrisna-Sumanto Jawara di Tengah, Endah-Joko Paling Menguasai

Minggu, 24 November 2024 - 12:14 WIB

Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Cegah Pelanggaran di Masa Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 15:53 WIB

600 Lebih Warga Sidorejo Kompak Dukung Sunaryanta-Ardi 

Sabtu, 23 November 2024 - 15:05 WIB

Insan Olahraga Se-Kabupaten Gunungkidul Deklarasikan Dukungan kepada Sunaryanta-Ardi

Sabtu, 9 November 2024 - 21:42 WIB

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Laporan Purwanto Terhadap Sunaryanta

Rabu, 6 November 2024 - 11:16 WIB

Gus Lutfi Rangkul Kawula Milenial NU dan Banser Dukung Sunaryanta-Ardi di Pilkada 2024

Jumat, 1 November 2024 - 02:41 WIB

Tokoh Agama Gunungkidul Nyatakan Dukungan untuk Sunaryanta-Ardi yang Dianggap Sebagai Sosok Nasionalis 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Gaduh Internal Partai Gerindra Berujung Laporan ke Bawaslu, Tim Sunaryanta – Ardi Sebut Salah Alamat

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB