Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang ibu rumah tangga warga Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya selama 12 tahun belakangan ke pihak berwajib. Wanita berinisial SN (31) ini mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya dari sang suami, YPH (32).
Menurut keterangan yang diberikan SN, ia telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis sejak awal pernikahan mereka. Selama bertahun-tahun, SN memilih untuk tetap diam dengan harapan sang suami akan berubah. Namun, harapan tersebut tak kunjung terwujud, bahkan kekerasan semakin intens dan membahayakan.
“Saya mengalami KDRT itu sejak usia pernikahan kami tujuh hari. Bahkan saat saya sedang hamil saya juga menerima perlakuan kasar baik secara fisik, verbal maupun pelemparan peralatan rumah atau pun yang lain,” katanya, Kamis (19/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KDRT yang ia alami tidak serta merta ia laporkan ke pihak berwajib dengan harapan adanya perbaikan hubungan, menunggu perubahan dan etikad baik dari terlapor. Ternyata seiring waktu berjalan, sampai dengan usia pernikahan 12 tahun , KDRT tersebut tetap terjadi.
“Bahkan untuk terakhir kali saya mengetahui suami saya diduga mempunyai Wanita Idaman Lain dan sampai hamil, justru saya mengalami KDRT saat menanyakan kepastian dalam perkawinan maupun nafkah karena selama ini saya juga tidak menerima nafkah,” terangnya.
Kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 saat ia meminta kepastian hubungan perkawinan mereka dan masalah keuangan, SN tetap tak luput dari perlakuan kasar sang suami. Karena waktu itu mereka melakukan pinjaman yang digunakan untuk keperluan Bersama, namun YPH justru lepas tangan.
“Untuk kronologi kekerasan itu terjadi di tempat usaha saya di Glidak, Logandeng, Playen, saat itu saya dicekik dan kepala saya dibenturkan dengan kepalanya sebanyak 3 kali, akhirnya saya bisa melepaskan diri dan meminta pertolongan dengan tetangga, dan meminta kakak saya dan Om saya untuk menjemput,” imbuhnya.
Selanjutnya setelah kejadian, ia diantar untuk periksa dan melakukan Visum ke rumah sakit Panti Rahayu. Setelah visum ia tidak langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian karena ia masih berusaha memberi kesempatan untuk sang suami.
“Malam itu juga dilakukan mediasi yang dihadiri dari orang tua suami dan juga keluarga inti saya. Intinya untuk masalah ini tidak sampai ke pihak kepolisian. Tetapi dari pihak keluarga suami saya minta waktu untuk bicara dengan suami saya. Namun saya sebagai korban memutuskan untuk secara pernikahan sudah tidak bisa melanjutkan,” katanya.
SN juga menceritakan saat YPH meminta untuk berhubungan suami istri dengan cara memaksa.
“Suami saya mengajak hubungan dengan cara memaksa, bahkan sampai mengancamkan pisau dapur supaya saya bisa menuruti,” terang SN.
Tak sampai disitu, pada tanggal 28 Juli ketika anaknya merayakan ulang tahun, YPH justru marah marah dan tidak terima karena tidak ikut tiup lilin.
“Karena waktu itu suami saya dua hari tidak pulang,” katanya.
Akhirnya karena sudah tidak tahan lagi, pada tanggal 1 Agustus ,SN memasukkan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Hingga puncaknya pada Tanggal 19 Agustus lalu, ketika mendapatkan surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari sang suami Kembali melakukan kekerasan secara bertubi-tubi.
“Saat saya sedang di kamar mandi sedang siap siap, suami saya masuk dan menendang kaki saya sambil berkata ‘Kalau kamu tetap nekat berangkat sidang, akan saya rusak semua TV PS’,” imbuh SN.
Namun keputusan SN sudah bulat untuk berpisah dengan YPH. Namun ketika hendak berangkat menjalani sidang dengan mengajak kedua anaknya, YPH kemudian menarik dua anaknya itu dan menjatuhkan ke kasur lantai.
“Saat hendak berangkat dua anak saya ditarik dan dijatuhkan di kasur lantai sampai anak saya yang nomor 5 luka di bagian jidat dan pelipis mata,” terangnya.
Akhirnya pada tanggal 19 Agustus, SN memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul.
“Saya dan dua orang saksi sudah dipanggil dan seminggu yang lalu suami juga sudah dipanggil, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang,” tambah SN.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Ahmad Mirza menyampaikan, bahwa kasus KDRT itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sudah kami lakukan undangan klarifikasi dan telah periksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” pungkasnya.