Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul berhasil menangkap enam bandar dan pengedar narkoba jenis pil berlogo “Y”. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua pekan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MS warga Sleman yang berperan sebagai bandar serta ZH, AD, ME dan FA, dan GTP warga Gunungkidul yang bertindak sebagai pengedar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil sejumlah 1.470 butir, handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“MS warga Sleman yang menjadi Bandar sementara kelima tersangka lainnya adalah warga Gunungkidul, mereka sebagai pengedar,” terang Kapolres Gunungkidul, AKBP Ady Bagus Sumantri menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (20/06).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan bungkus rokok yang kemudian diisi beberapa butir pil.
“Setiap paketnya isi 10 butir pil dan dijual harga Rp 50 ribu,” jelas Kapolres.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnisnya dan ribuan pil.
“Kasus ini masih pengembangan dan kemungkinan masih ada dugaan pelaku lain,” ucapnya.
Keenam tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.