Gunungkidul,(kalaharinews.co)–Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Senin (26/02) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang calon legislatif (caleg). Mereka menyampaikan berbagai bukti dan argumentasi terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh caleg tersebut dalam rangka menjaga integritas pemilihan.
Salah seorang pelapor warga sekaligus caleg dari partai Perindo Dapil III, Mordiana warga Padukuhan Grogol I, Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh calon legislatif (Caleg) SN dari partai PAN Dapil III. Terlapor diduga melakukan penyalahgunaan bantuan jenis PKH untuk politisasi di wilayah Padukuhan Grogol. Bahkan menurutnya terdapat intimidasi dari team Caleg tersebut jika tidak memilih SN maka bantuan tersebut tidak akan diberikan.
“Bantuan PKH itu dari pemerintah, seharusnya lewat kantor Pos, TKSK, dan ke Kamituwo baru ke masyarakat. Bukan lewat caleg namun ini digunakan untuk kampanye,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mordiana menambahkan dirinya datang ke Bawaslu Gunungkidul bersama 3 orang saksi. Selain itu pelapor membawa bukti rekaman dan foto.
“Kami menuntut keadilan pelirusan dikemudian hari ketika ada Pemilu tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menerangkan secara prinsip Bawaslu menerima laporan. Langkah pertama, laporan itu akan dicek materil dan formilnya. Jika laporan tersebut kurang maka Bawaslu akan memberikan waktu untuk melengkapi.
“Laporan baru masuk dan baru diterima teman teman Bawaslu, jadi saya belum tahu apa yang dilaporkan dan siapa yang dilaporkan karena tadi baru rapat. Nanti akan kita kaji laporan tersebut,” tutupnya.