Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 612.421 pemilih. Penetapan ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan secara bertahap oleh KPU di seluruh wilayah Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengungkapkan, data pemilih tersebut telah melalui berbagai tahapan verifikasi yang melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan masyarakat, untuk memastikan akurasi dan kevalidan data.
“Setelah pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024, KPU menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS pada tanggal yang sama dengan pengumuman yaitu 18-27 Agustus,” kata Asih, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 28 Agustus- 1 September. Kemudian rapat Pleno rekapitulasi DPSHP tingkat PPS dilaksanakan pada tanggal 5-7 September. Dilanjutkan Rapat Pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada tanggal 9-11 September 2024.
“Rapat Pleno rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten dilaksanankan pada 21 September 2024, di ruang Handayani Setda Gunungkidul,” terang Asih.
Dari 144 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 18 Kapanewon, bahwa hasil rapat pleno ditetapkan untuk DPT sebanyak 612.421 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki: 299.716 dan jumlah Pemilih Perempuan: 312.705. Yang telah melakukan rekam KTP Elektronik sejumlah 602.314 pemilih dan yang belum melakukan rekam KTP EL sebanyak 10.107 pemilih.
“Data rekam dan belum rekam sejak masa coklit yang berakhir pada 24 Juli sehingga saat penetapan DPT di lapangan sesungguhnya dimungkinkan sudah berkurang mengingat bahwa Disdukcapil melakukan percepatan perekaman KTP EL,” tutupnya.