Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pelaku perampasan Handphone (HP) dengan menodongkan celurit di wilayah Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karangmojo. Ialah MTA (20) warga Yogyakarta, yang saat itu, Rabu dinihari (10/04) melancarkan aksinya di depan SMP Marga Luhur tepatnya di Padukuhan Kerdon, Kalurahan Jatiayu.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Anang Prastawa mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 02.30 Wib, ketika korban, SY (19) warga Kalurahan Jatiayu keluar rumah untuk membeli rokok. Setiba di jalan raya, korban dipepet memakai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dan diberhentikan oleh pelaku dengan modus menanyakan tempat penjual bensin.
“Korban berhenti kemudian pelaku tanya yang jual bensin, dan berpura – pura pinjam Handphone milik korban dengan alasan akan minta transferan uang ke temannya,” terang Kapolsek, Minggu (14/04).
ADVERTISEMENT
![ads](https://gawewebs.com/wp-content/uploads/2024/02/Gawewebs-IG1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat korban mengeluarkan HP dari saku, seketika pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit agar bisa merampas HP merk Samsung milik korban. Setelahnya, pelaku pergi tancap gas meninggalkan korban.
Unit Reskrim Polsek Karangmojo bekerjasama dengan warga kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP juga wilayah Kalurahan Jatiayu. Akhirnya pelaku segera bisa tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku ditangkap kurang lebih 2 jam setelah melakukan aksi. Kini pelaku berada di Polsek Karangmojo untuk diproses hukum. Pelaku melangggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.