Gunungkidul,(kalaharinews.co)-Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Wonosari berhasil menggagalkan upaya percobaan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Peristiwa ini bermula dari kecurigaan juga kesigapan petugas Lapas terhadap dua pengunjung yang sedang melaksanakan kunjungan untuk salah satu warga binaan pada Kamis (25/7) sekira pukul 13.35 WIB.
Pada saat momen besuk tersebut, petugas melihat adanya gelagat yang mencurigakan dari pengujung yang tiba-tiba meminta izin untuk pergi ke kamar mandi. Setelah pengunjung keluar dari kamar mandi, petugas bergegas melakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan barang terlarang yang akan coba diselundupkan ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto menyampaikan, barang mencurigakan yang diduga obat terlarang atau narkoba tersebut dibungkus dengan plastik isolasi yang diduga akan diberikan kepada salah satu warga binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diperiksa ternyata ditemukan barang terlarang yang akan diberikan kepada warga binaan di dalam. Narkoba yang dibawa berupa pil jenis Yarindo sebanyak 30 butir,” jelas Marjiyanto.
Selanjutnya, pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Gunungkidul dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti pil jenis Yarindo 30 butir untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Marjiyanto.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, mengaku tak pernah luput untuk selalu mengawasi kinerja di jajaran Lapas atau Rutan. Menurutnya, penggagalan ini adalah wujud kesigapan para petugas Lapas Kelas IIB Wonosari.
“Penggagalan ini adalah wujud bahwa para petugas di Lapas Kelas IIB Wonosari sigap. Tentu ini hal yang positif dan harus terus dipertahankan,” jelasnya.
Agung Rektono Seto tak hanya memberikan apresiasi, namun ia menginginkan seluruh petugas Lapas atau Rutan agar selalu siaga dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Penyelundupan narkoba adalah hal yang dilarang dan kita komitmen untuk tegas terhadap hal tersebut.
“Narkoba itu bisa menghadirkan daya rusak yang besar bagi warga binaan di dalam Lapas. Maka dari itu seluruh petugas Lapas atau Rutan harus waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi,” pungkas Agung.