Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia. Dalam sidang putusannya, MK menetapkan syarat baru bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan MK dengan mengabulkan gugatan 2 partai yakni Partai Gelora dan Partai Buruh membawa angin segar untuk demokrasi di Indonesia. Sontak Putusan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dampaknya terhadap peta politik Pilkada yang akan datang.
Dalam isi putusan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan paslon ada di prosentase ini. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dikutip dari detik Matius Alfons Hutajulu – detikNews
Selasa, 20 Agustus 2024 12:26 WIB
Jika dilihat per kategori di atas gunungkidul ada di poin C dengan minimal 7.5% artinya PKS yang hanya (terkecil) memiliki 7.58% menurut data KPU Gunungkidul bisa mengajukan Paslon tanpa berkoalisi seperti aturan sebelumnya yang mensyaratkan 9 kursi minimal.
Keputusan ini disambut pengamat politik Sadwara Kuncara sebagai perubahan besar untuk demokrasi indonesia terutama pilkada tahun ini.
“Keputusan ini akan berdampak murahnya Pilkada di semua tempat. “Mahar” ke partai seperti yg sering kita dengar akan sedikit berkurang. Jika kemarin harus koalisi untuk mengusung Paslon sekarang per partai bisa mengusung Paslonnya” terang Sadkun, Selasa (20/8).
Begitu juga dengan PDIP, menurut Sekertaris DPD PDI-P Gunungkidul Warto, seluruh elemen pengurus PDI-P se Indonesia sepakat bahwa ini langkah besar untuk Demokrasi.
“Ini merupakan angin segar meski demikian meskipun PDI-P partai besar dan mendapatkan 8 kursi, PDI-P tetap akan melakukan koalisi,” tutupnya.
Keputusan ini tentu akan menjadi sorotan dalam waktu dekat, terutama ketika tahapan Pilkada semakin mendekat. Peta politik yang semula terlihat stabil bisa saja berubah drastis, tergantung bagaimana partai-partai politik merespons keputusan ini.
Banyak pihak yang kini menunggu langkah selanjutnya dari partai-partai politik, terutama dalam menyusun strategi untuk memenuhi syarat baru yang ditetapkan oleh MK. Bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi hasil Pilkada, hanya waktu yang akan menjawab.