Gunungkidul,(kalaharinews,co)- Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul, dikenakan sanksi tegas akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Dari tiga ASN tersebut, dua diantaranya dipecat, sementara satu lainnya diberikan sanksi berupa penundaan pangkat.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang mengungkap adanya pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan tidak terpuji yakni tindakan asusila.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat yakni ASN Kapanewon Panggang dan ASN Kapanewon Purwosari serta satu ASN dari Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua ASN resmi diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan tindak asusila. Sementara itu satu ASN Dinas Kesehatan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sebagai bentuk tindakan disiplin.
Disampaikan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, pada Kamis (6/1), seluruh kepala OPD agar terus melakukan pembinaan kepada pegawai di bawahnya dan memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap berpegang teguh pada etika serta nilai-nilai profesionalisme.
“Sering saya menegaskan bahwa disiplin ASN harus terus dijaga. Kita tidak boleh mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat,”tutupnya.