Sleman,(kalaharinews.co) – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk bersikap netral.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Podcast yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu (25/9).
“Terkait netralitas ASN kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara. ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara,” ujar Susmiarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Susmiarto juga menjelaskan, aturan dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan secara terperinci perihal netralitas. Termasuk produk hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kita sudah punya Surat Edaran Nomor 0530 Tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum, jadi itu tidak sekedar di pilkada, berlaku sejak Pilpres dan Pileg kemarin,” imbuhnya.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, oknum ASN akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi penerapan disiplin pegawai. untuk pelanggaran di luar kewenangannya, Pemkab akan menyerahkan kepada penanganan n ke Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami, untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara,” sebutnya.
Sekda juga menghimbau, kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkungannya dalam moment Pilkada ini, bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat,” sambungnya.
Hadir juga dalam podcast tersebut, Kepala Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan menyampaikan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Selain itu juga menyerahkan dana untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar.
Menurutnya, kesuksesan pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri.
“Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, namun kita tetap waspada, nanti kita butuh dukungan jaga warga di setiap kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, Pilkada Sleman menampilkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati diantaranya paslon nomor urut 1 yakni Kustini Sri Purnomo – Sukamto dan pasangan nomor urut 2 diduduki paslon Harda Kiswaya – Danang Maharsa. Tahapan Pilkada 2025 telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.