Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Sebanyak 9.485 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
“Jumlah TPS di Gunungkidul sebanyak 1.355 yang tiap TPS beranggotakan 7 orang plus 2 orang petugas ketertiban,” ujar Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Kamis (03/10).
Asih juga menegaskan pentingnya para petugas KPPS untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas selama pelaksanaan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu KPU juga menekankan bahwa petugas KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, transparan, dan adil. Setiap petugas diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, mengikuti semua aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas.
“Kami meminta seluruh petugas KPPS agar menjaga profesionalitas dan integritas. Keberhasilan pemilu sangat bergantung pada komitmen mereka dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Pelatihan dan pembekalan bagi para petugas KPPS juga telah dilakukan guna memastikan mereka siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama pemilu. KPU berharap, dengan persiapan yang matang, pemungutan suara dapat berjalan dengan tertib dan aman di seluruh TPS.
Pemilu yang jujur dan adil merupakan harapan seluruh masyarakat, dan peran petugas KPPS sangat penting dalam mewujudkannya.