Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Sebanyak 20 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul statusnya masih belum jelas. Kesemuanya merupakan tanah yang telah dilakukan tukar guling dari sebelum tahun 1980 maupun sesudahnya.
Jawatan Projo Kapanewon Rongkop, Rahma Wati mengungkapkan permasalahan yang terjadi selama bertahun-tahun karena masalah dokumen. Untuk saat ini dari 20 bidang tanah tersebut statusnya sedang menunggu jadwal proses dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul.
“Barangkali jaman dahulu, jaman saya belum lahir memang belum ada pencatatan yang valid atau bahkan ada yang tidak dicatat sehingga sampai hari ini menimbulkan permasalahan,” jelas Rahma saat menghadiri sosialisasi kebijakan permasalahan pertanahan yang diselenggarakan oleh DPTR Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Pringombo, Selasa (23/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPTR Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan memberi penegasan agar masing-masing Kalurahan di Gunungkidul untuk segera melakukan pengurusan terkait status TKD yang hingga saat ini masih bermasalah.
“Diingatkan lagi, masalah Tanah Kas Desa ada yang sampai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sesuai latar belakang kegiatan penanganan Tanah Kas Desa, di Kabupaten Gunungkidul sendiri sampai saat ini masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Yaitu, banyaknya warga yang masih mengelola Tanah Kas Desa hasil tukar menukar untuk pembangunan kepentingan umum di masa lampau.
“Secara administrasi belum selesai, sehingga tidak dapat diproses hak kepemilikannya di Kantor Pertanahan karena masih berstatus Tanah Kas Desa,” ungkap Fajar Ridwan.
Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Desa, paragraf 4, tukar menukar dan penjualan Tanah Desa, Pasal 54 berbunyi : Tanah Desa dapat dilakukan tukar menukar kepada, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan atau Institusi atau Lembaga dalam rangka menyelesaikan permasalahan.