Iklan Header 3

Masalah Tukar Guling Tanah Kas Desa Belum Rampung, 20 Bidang di Rongkop Statusnya Ngambang

- Reporter

Rabu, 24 April 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Sebanyak 20 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul statusnya masih belum jelas. Kesemuanya merupakan tanah yang telah dilakukan tukar guling dari sebelum tahun 1980 maupun sesudahnya.

Jawatan Projo Kapanewon Rongkop, Rahma Wati mengungkapkan permasalahan yang terjadi selama bertahun-tahun karena masalah dokumen. Untuk saat ini dari 20 bidang tanah tersebut statusnya sedang menunggu jadwal proses dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul.

“Barangkali jaman dahulu, jaman saya belum lahir memang belum ada pencatatan yang valid atau bahkan ada yang tidak dicatat sehingga sampai hari ini menimbulkan permasalahan,” jelas Rahma saat menghadiri sosialisasi kebijakan permasalahan pertanahan yang diselenggarakan oleh DPTR Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Pringombo, Selasa (23/04).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPTR Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan memberi penegasan agar masing-masing Kalurahan di Gunungkidul untuk segera melakukan pengurusan terkait status TKD yang hingga saat ini masih bermasalah.

“Diingatkan lagi, masalah Tanah Kas Desa ada yang sampai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Sesuai latar belakang kegiatan penanganan Tanah Kas Desa, di Kabupaten Gunungkidul sendiri sampai saat ini masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Yaitu, banyaknya warga yang masih mengelola Tanah Kas Desa hasil tukar menukar untuk pembangunan kepentingan umum di masa lampau.

“Secara administrasi belum selesai, sehingga tidak dapat diproses hak kepemilikannya di Kantor Pertanahan karena masih berstatus Tanah Kas Desa,” ungkap Fajar Ridwan.

Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Desa, paragraf 4, tukar menukar dan penjualan Tanah Desa, Pasal 54 berbunyi : Tanah Desa dapat dilakukan tukar menukar kepada, Pemerintah, Pemerintah Daerah,  Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan atau Institusi atau Lembaga dalam rangka menyelesaikan permasalahan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 
Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 
Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 
Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 
Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 
Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 
Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:28 WIB

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:06 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:14 WIB

Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:25 WIB

Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:46 WIB

Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:50 WIB

Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:49 WIB

Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 

Berita Terbaru