Masalah Tukar Guling Tanah Kas Desa Belum Rampung, 20 Bidang di Rongkop Statusnya Ngambang

- Reporter

Rabu, 24 April 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Sebanyak 20 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul statusnya masih belum jelas. Kesemuanya merupakan tanah yang telah dilakukan tukar guling dari sebelum tahun 1980 maupun sesudahnya.

Jawatan Projo Kapanewon Rongkop, Rahma Wati mengungkapkan permasalahan yang terjadi selama bertahun-tahun karena masalah dokumen. Untuk saat ini dari 20 bidang tanah tersebut statusnya sedang menunggu jadwal proses dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul.

“Barangkali jaman dahulu, jaman saya belum lahir memang belum ada pencatatan yang valid atau bahkan ada yang tidak dicatat sehingga sampai hari ini menimbulkan permasalahan,” jelas Rahma saat menghadiri sosialisasi kebijakan permasalahan pertanahan yang diselenggarakan oleh DPTR Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Pringombo, Selasa (23/04).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPTR Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan memberi penegasan agar masing-masing Kalurahan di Gunungkidul untuk segera melakukan pengurusan terkait status TKD yang hingga saat ini masih bermasalah.

“Diingatkan lagi, masalah Tanah Kas Desa ada yang sampai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Sesuai latar belakang kegiatan penanganan Tanah Kas Desa, di Kabupaten Gunungkidul sendiri sampai saat ini masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Yaitu, banyaknya warga yang masih mengelola Tanah Kas Desa hasil tukar menukar untuk pembangunan kepentingan umum di masa lampau.

“Secara administrasi belum selesai, sehingga tidak dapat diproses hak kepemilikannya di Kantor Pertanahan karena masih berstatus Tanah Kas Desa,” ungkap Fajar Ridwan.

Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Desa, paragraf 4, tukar menukar dan penjualan Tanah Desa, Pasal 54 berbunyi : Tanah Desa dapat dilakukan tukar menukar kepada, Pemerintah, Pemerintah Daerah,  Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan atau Institusi atau Lembaga dalam rangka menyelesaikan permasalahan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PDAM Tirta Handayani Gelar Workshop Budaya Pelayanan Prima
Perempuan Bersuami Gantung Diri di Gagang Pintu Kamar
Mbah Bardan, Tokoh NU Gunungkidul Tutup Usia
Ratusan Anak Yatim dan GTT Terima Santunan dari Yatim Mandiri Yogyakarta
Tukang Bakso Keliling Gantung Diri di Depan Kamar Mandi, Diduga Terlilit Hutang
Korban Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wonosari Ialah Warga Mojokerto
Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Memahami Hidup dan Kehidupan Manusia Melalui Serat Holistik Kehidupan
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:06 WIB

PDAM Tirta Handayani Gelar Workshop Budaya Pelayanan Prima

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:54 WIB

Mbah Bardan, Tokoh NU Gunungkidul Tutup Usia

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:18 WIB

Ratusan Anak Yatim dan GTT Terima Santunan dari Yatim Mandiri Yogyakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:14 WIB

Tukang Bakso Keliling Gantung Diri di Depan Kamar Mandi, Diduga Terlilit Hutang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:21 WIB

Korban Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wonosari Ialah Warga Mojokerto

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:24 WIB

Memahami Hidup dan Kehidupan Manusia Melalui Serat Holistik Kehidupan

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:20 WIB

Bisa Membahayakan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup

Berita Terbaru

peristiwa

Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Pantai Peyuyon

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:47 WIB

Daerah

PDAM Tirta Handayani Gelar Workshop Budaya Pelayanan Prima

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:06 WIB