Gunungkidul,(kalaharinews.co)–Kasus dugaan politisasi dana bantuan PKH untuk kampanye di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo masih berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul yang menerima laporan sudah mengambil tindakan. Dua oknum terlapor yaitu Lurah dan Kamituwo telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan belum bisa memberikan keterangan terkait isi dari klarifikasi kedua oknum terlapor. Namun pihaknya melakukan kajian secara intensif agar secepatnya permasalahan terurai.
“Kalau isinya apa terus terang belum bisa disampaikan. Itu bagian dari pemeriksaan dan akan menjadi kajian untuk menentukan bagaimana laporan nanti kedepan,” jelasnya, Jumat (08/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, selain memanggil kedua terlapor sebelumnya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi pelapor.
Sementara itu Kamituwo Kalurahan Bejiharjo, Warfakani Kusumawati ketika ditemui menjelaskan dirinya tidak pernah komunikasi dengan siapapun termasuk caleg dalam proses pemberian bantuan PKH.
“Pada intinya kami tidak tahu apa apa. Semua sudah saya sampaikan ke Bawaslu jadi bisa konfirmasi ke Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, Caleg SN dari Fraksi PAN Dapil III, lurah dan Kamituwo Kalurahan Bejiharjo, dilaporkan oleh Nugroho Catur Wahono warga Kapanewon Ponjong sekaligus Caleg dari Partai Perindo Dapil III, atas dugaan pelanggaran pemilu. SN diduga mempolitisasi bantuan PKH untuk kampanye.
Catur melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Senin tanggal 26 Februari 2024 lalu. Dalam laporannya Catur juga membawa beberapa alat bukti dan saksi.