Lima Pejabat Gunungkidul Dikembalikan ke Posisi Semula Karena Larangan Kemendagri

- Reporter

Kamis, 4 April 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Lima pejabat tinggi pimpinan pratama, 67 administrator dan pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dikembalikan lagi ke posisi semula. Hal itu dilakukan lantaran adanya surat edaran dari Kemendagri terkait tidak bolehnya melakukan pergantian pejabat.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menerangkan saat itu sudah melakukan pelantikan lantaran surat edaran Kemendagri belum diterimanya. Pihaknya mendapat surat edaran pada tanggal 29 Maret 2024, sedangkan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.

“Karena tanggal 22 itu tidak boleh lagi melantik, akhirnya ini saya kembalikan lagi untuk sementara dan akan kita tindak lanjuti secara administrasi terhadap pengajuan lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan ijin,” paparnya, Kamis (04/04).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posisi jabatan akan kita kembalikan ke posisi  jabatan semula dan akan melakukan pelantikan ulang, enggak lama lagi, nanti setelah lebaran,” imbuhnya.

Diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret Kemendagri Menerbitkan surat edaran Nomor: 100/2.1.3/1575/SJ, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam salah satu pasal yaitu dalam pasal 71 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang – undang.

Di tegaskan dalam Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dialrang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Berdasarkan perhitungan pelaksanaan pelantikan dan mutasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul pada 22 Maret 2024  lalu dan penetapan Cabup – Cawabup 22 September 2024 terhitung 6 bulan, dan jika Bupati akan kembali maju dalam Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang,maka Bupati akan melanggar UU tersebut.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mayat Lelaki Tergeletak di Kebun Jati Wukirsari, Pelipisnya Sobek
Susilawati Susmono Akan Gelar Pameran
Bupati Gunungkidul Gelar Ruwat Sukerta di Bangsal Sewokoprojo
Belasan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrim
Tanggapan Bupati Soal Aksi Protes Pedagang Emoh Digeser ke Pasar Besole
PKL Pasang Spanduk Protes di Alun-alun Wonosari, Emoh Direlokasi
Pemkal Girijati Gelar Upacara Hari Jadi dengan Nuansa Jawa Kuno
Pelantikan Muslimat dan Fatayat NU Panggang, Joko Bahas Peran Perempuan
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:52 WIB

Mayat Lelaki Tergeletak di Kebun Jati Wukirsari, Pelipisnya Sobek

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:30 WIB

Susilawati Susmono Akan Gelar Pameran

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:19 WIB

Bupati Gunungkidul Gelar Ruwat Sukerta di Bangsal Sewokoprojo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:23 WIB

Belasan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrim

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:01 WIB

PKL Pasang Spanduk Protes di Alun-alun Wonosari, Emoh Direlokasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 01:43 WIB

Pemkal Girijati Gelar Upacara Hari Jadi dengan Nuansa Jawa Kuno

Senin, 5 Mei 2025 - 01:06 WIB

Pelantikan Muslimat dan Fatayat NU Panggang, Joko Bahas Peran Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:56 WIB

Rakerkab KONI 2025 Resmi Dibuka, Begini Pesan Bupati Endah

Berita Terbaru

budaya

Susilawati Susmono Akan Gelar Pameran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:30 WIB

Daerah

Belasan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:23 WIB