Lima Pejabat Gunungkidul Dikembalikan ke Posisi Semula Karena Larangan Kemendagri

- Reporter

Kamis, 4 April 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Lima pejabat tinggi pimpinan pratama, 67 administrator dan pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dikembalikan lagi ke posisi semula. Hal itu dilakukan lantaran adanya surat edaran dari Kemendagri terkait tidak bolehnya melakukan pergantian pejabat.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menerangkan saat itu sudah melakukan pelantikan lantaran surat edaran Kemendagri belum diterimanya. Pihaknya mendapat surat edaran pada tanggal 29 Maret 2024, sedangkan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.

“Karena tanggal 22 itu tidak boleh lagi melantik, akhirnya ini saya kembalikan lagi untuk sementara dan akan kita tindak lanjuti secara administrasi terhadap pengajuan lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan ijin,” paparnya, Kamis (04/04).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posisi jabatan akan kita kembalikan ke posisi  jabatan semula dan akan melakukan pelantikan ulang, enggak lama lagi, nanti setelah lebaran,” imbuhnya.

Diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret Kemendagri Menerbitkan surat edaran Nomor: 100/2.1.3/1575/SJ, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam salah satu pasal yaitu dalam pasal 71 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang – undang.

Di tegaskan dalam Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dialrang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Berdasarkan perhitungan pelaksanaan pelantikan dan mutasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul pada 22 Maret 2024  lalu dan penetapan Cabup – Cawabup 22 September 2024 terhitung 6 bulan, dan jika Bupati akan kembali maju dalam Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang,maka Bupati akan melanggar UU tersebut.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY
Oknum Dukuh Diduga Gauli Warga Sendiri, Dituntut Mundur Dari Jabatan
Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Truk Berjajar dari Tugu Tobong Sampai Gedung DPRD Gunungkidul, Sopir Demo Tolak UU ODOL
Tugu Bundaran Planjan Masih Dirumuskan, Entah Ikon Gunungan Atau Tani
Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan
Mandala Krida Expo #2 Obati Kerinduan Warga Jogja Akan Hiburan Rakyat ala Sekaten
Gunungkidul Tuan Rumah KTNA, Usung Tema Menuju Swasembada Pangan Nasional 2027
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:07 WIB

Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY

Senin, 30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Oknum Dukuh Diduga Gauli Warga Sendiri, Dituntut Mundur Dari Jabatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:34 WIB

Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:47 WIB

Truk Berjajar dari Tugu Tobong Sampai Gedung DPRD Gunungkidul, Sopir Demo Tolak UU ODOL

Senin, 23 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tugu Bundaran Planjan Masih Dirumuskan, Entah Ikon Gunungan Atau Tani

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:03 WIB

Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:26 WIB

Mandala Krida Expo #2 Obati Kerinduan Warga Jogja Akan Hiburan Rakyat ala Sekaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:26 WIB

Gunungkidul Tuan Rumah KTNA, Usung Tema Menuju Swasembada Pangan Nasional 2027

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gunungkidul Jadi Daerah Terunggul Cegah Stunting se-DIY

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:07 WIB