Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Polemik terkait perpanjangan masa jabatan lurah sudah lama bergulir dan masih menjadi isu hangat di berbagai wilayah. Namun, pemerintah hingga saat ini belum bisa memberikan kepastian mengenai kebijakan tersebut, dikarenakan masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kbupaten Gunungkidul, Sujarwo, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan lurah dan Bamuskal.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Hingga saat ini, surat edaran tersebut belum turun terima,” ujar Sujarwo, Selasa (28/05).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sujarwo mengatakan, terkait Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masih dikoordinasikan oleh Pemerintah DIY. Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024 lalu telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri secara virtual oleh Kemendagri.
“Intinya untuk masa perpanjangan lurah dan Bamuskal masih menunggu surat edaran dari kemendagri yang akan segera diluncurkan,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan pelantikan ulang atau otomatis menjabat, Dinas masih menunggu surat edaran secara teknis.
“Kita kan masih menunggu surat edaran kemendagri dan disanggupi dalam waktu secepatnya akan diluncurkan. Itu nanti yang akan dijadikan pedoman. Hasil rapat dari kemendagri kemarin secepatnya surat edaran terkait teknis perpanjangan masa jabatan akan segera diluncurkan,” tutupnya.