Gunungkidul,(kalaharinews.co)—Oknum guru SD Negeri di Tanjungsari, Gunungkidul yang diduga kepergok muridnya berbuat mesum di kelas akhirnya dipindah tugaskan ke sekolah lain. Mutasi yang dilakukan Disdikpora Gunungkidul ini bukan merupakan sanksi, namun langkah antisipasi agar tidak terdapat gejolak di sekolah juga masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, mengutarakan untuk menjatuhkan sanksi kepada dua oknum guru tersebut, saat ini Badan Kenerja dan Kesejahteraan Pegawai daerah (BKPPD) Gunungkidul, tengah membentuk tim yang akan memeriksa dugaan asusila yang dilakukan.
“Yang laki laki dipindah ke Gedangsari, yang perempuan di Girisubo,” katanya, Kamis (01/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia pada 31 Januari kemarin Surat dari Dinas Pendidikan baru sampai ke Bupati. Sebelum ada berita di media massa, pihaknya sudah mengantisipasi dengan membentuk tim. Pihaknya pun juga sudah melanyangkan surat ke Inspektorat untuk permohonan personil pemeriksa bagian hukum.
“Tim terbentuk dari unsur pengawas di inspektorat, unsur kepegawaian dari BKPPD, unsur atasan langsung itu kepala sekolah dan pejabat yang ditunjuk dari personil bidang hukum,”jelasnya.
Sunawan menerangkan tim bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 terkait mekanisme petunjuk teknis tentang disiplin PNS. Nantinya bahkan dilakukan pemanggilan yang bersangkutan atau saksi.
“Sebenarnya sesuai aturan bisa diberhentikan sementara tidak mengajar, namun ada kebijakan meng SPT (Surat Pemindahan Tugas) kan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ia menegaskan jika terdapat pelanggaran sesuai peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983, pelaku pelanggaran bisa mendapatkan hukuman disipilin berat bahkan pemecatan. Tetapi pihaknya tidak mau mengandai andai jika belum ada hasil dari proses pemeriksaan tim yang dibentuk.
Perlu diingat, dua oknum guru SD Negeri di Tanjungsari, Gunungkidul, kepergok oleh siswanya melakukan tindakan asusila saat pelajaran ekstrakurikuler pada Selasa 16 Januari 2024 silam. Keduanya diduga melakukan aksi tak terpuji ketika jam karawitan berlangsung. Siswa yang mengetahui lantas ketakutan dan bercerita kepada orangtua wali. Kemudian kabar santer beredar ke masyarakat luas hingga terekspos media massa lokal maupun nasional.