Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menggelar kampanye anti korupsi sebagai upaya pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi yang masih marak di berbagai Lembaga atau instansi.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi terkait tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Pucung pada Selasa (5/11) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pamong kalurahan, Bamuskal serta perwakilan masyarakat. Dalam acara tersebut, Kejari Gunungkidul juga memberikan materi tentang gratifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai narasumber, Kasupsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi, Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Widha Sinulingga SH. MH menyampaikan materi tentang gratifikasi, salah satunya pengertian gratifikasi dan modus gratifikasi itu sendiri.
Ketika ada gratifikasi secara aturan si penerima gratifikasi secara preventif harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi.
“Karena jika gratifikasi terjadi dan sudah dilaporkan ke KPK, setidaknya itu menjadi alasan penghapusan pidana yang artinya langkah preventif itu yang dilakukan,” terang Widha.
Terkait pengelolaan anggaran, masyarakat diharapkan memberikan informasi apabila ada dugaan penyalahgunaan anggaran sehingga bisa diproses, apakah itu berupa tindakan hukum atau sifatnya pendampingan seperti yang dilakukan Kalurahan Pucung kepada seksi intelijen Kejaksaan Gunungkidul.
“Himbauan sebisa mungkin untuk mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan memperbanyak literasi dan pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu Lurah Pucung, Esti Dwiyono, merasa senang dengan sosialisasi yang telah disampaikan oleh Kejari Gunungkidul. Menurutnya sebagai bagian dari pemerintah kalurahan, pengelolaan APBKal dirasa yang cukup beresiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan dengan pengetahuan akan peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut.
“Tujuannya mengedepankan prinsip ke hati hatian, kami sangat senang, hari ini dari Kejaksaan sudah bisa menyampaikannya, termasuk gratifikasi, semoga ini menjadi evaluasi dan kehati hatian bagi kami selaku pemerintahan kalurahan,” tutupnya.