Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan kakek (60) warga Kapanewon Wonosari terhadap bocah 12 tahun tetangganya sendiri sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 9 Maret lalu. Namun saat ini pihak keluarga korban justru melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke kepolisian, Senin (01/04).
Saat ditemui di rumahnya, ayah korban, W menerangkan pengajuan permohonan pencabutan ini adalah bukan karena ada paksaan melainkan dengan alasan agar kegiatan sekolah anaknya tidak terganggu.
“Itu justru murni judul dari anak saya, bahkan dia ngomong sama saya dan kakak perempuannya, bahwa kalau diteruskan akan menggangu kegiatan sekolahnya,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sendiri juga menyadari sudah tua, disamping nanti anak saya sekolahnya terganggu, pokoknya ribet,” imbuh ayah korban.
Sementara itu Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati membenarkan adanya pihak keluarga mengajukan permohonan pencabutan laporan.
“Senin (01/04), keluarga pelapor datang untuk mengajukan permohonan pencabutan laporannya. Unit PPA tidak bisa memutuskan, karena itu ditujukan kepada Kapolres, nanti tergantung dari pimpinan bagaimana menanggapi terkait permohonan pencabutan laporan tersebut. Kalau saat ini prosesnya tetap dalam penyelidikan,” erang Ratri.
Setelah mendapat laporan sejak 9 Maret lalu, dijelaskan Ratri, pihaknya telah memanggil dan melakukan BAP kepada 3 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Petugas pun telah memanggil terlapor dua kali untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Seandainya terbukti ada tindak pidana tentang perlindungan anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” katanya.