Iklan Header 3

Kasus Dugaan Pencabulan Bocah di Wonosari, Keluarga Korban Mencabut Laporan?

- Reporter

Senin, 1 April 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan kakek (60) warga Kapanewon Wonosari terhadap bocah 12 tahun tetangganya sendiri sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 9 Maret lalu. Namun saat ini pihak keluarga korban justru melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke kepolisian, Senin (01/04).

Saat ditemui di rumahnya, ayah korban, W menerangkan pengajuan permohonan pencabutan ini adalah bukan karena ada paksaan melainkan dengan alasan agar kegiatan sekolah anaknya tidak terganggu.

“Itu justru murni judul dari anak saya, bahkan dia ngomong sama saya dan kakak perempuannya, bahwa kalau diteruskan akan menggangu kegiatan sekolahnya,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri juga menyadari sudah tua, disamping nanti anak saya sekolahnya terganggu, pokoknya ribet,” imbuh ayah korban.

Sementara itu Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati membenarkan adanya pihak keluarga mengajukan permohonan pencabutan laporan.

“Senin (01/04), keluarga pelapor datang untuk mengajukan permohonan pencabutan laporannya. Unit PPA tidak bisa memutuskan, karena itu ditujukan kepada Kapolres, nanti tergantung dari pimpinan bagaimana menanggapi terkait permohonan pencabutan laporan tersebut. Kalau saat ini prosesnya tetap dalam penyelidikan,” erang Ratri.

Setelah mendapat laporan sejak 9 Maret lalu, dijelaskan Ratri, pihaknya telah memanggil dan melakukan BAP kepada 3 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Petugas pun telah memanggil terlapor dua kali untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Seandainya terbukti ada tindak pidana tentang perlindungan anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” katanya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Anak Yatim dan GTT Terima Santunan dari Yatim Mandiri Yogyakarta
Tukang Bakso Keliling Gantung Diri di Depan Kamar Mandi, Diduga Terlilit Hutang
Korban Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wonosari Ialah Warga Mojokerto
Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Memahami Hidup dan Kehidupan Manusia Melalui Serat Holistik Kehidupan
Bisa Membahayakan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup
Pastikan Perbaikan Jalan Sesuai Harapan, Bupati Tinjau Ruas Jalan Pindul
Kelompok Tani Hutan Giri Wana Resmi Dikukuhkan, Siap Hijaukan Giricahyo
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:18 WIB

Ratusan Anak Yatim dan GTT Terima Santunan dari Yatim Mandiri Yogyakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:14 WIB

Tukang Bakso Keliling Gantung Diri di Depan Kamar Mandi, Diduga Terlilit Hutang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:21 WIB

Korban Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wonosari Ialah Warga Mojokerto

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY, Gunungkidul Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:20 WIB

Bisa Membahayakan Pengendara, Plengkung Nirbaya Ditutup

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:17 WIB

Pastikan Perbaikan Jalan Sesuai Harapan, Bupati Tinjau Ruas Jalan Pindul

Senin, 17 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kelompok Tani Hutan Giri Wana Resmi Dikukuhkan, Siap Hijaukan Giricahyo

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:51 WIB

Paket Sembako dari Umat Muslim Jerman Untuk Kaum Dhuafa di Paliyan

Berita Terbaru

budaya

Masjid Asy-Syukur: Jejak Sejarah Giriasih

Sabtu, 22 Mar 2025 - 06:52 WIB