Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Dua oknum guru mesum di Sekolah Dasar (SD) Negeri wilayah Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul sudah mendapat ganjaran setimpal. Mereka resmi diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Kejadian tersebut terungkap beberapa waktu lalu setelah terdapat siswa yang memergoki perilaku mencurigakan di dalam lingkungan sekolah. Kedua guru ini berinisial N dan E yang saat itu masih berstatus PPPK dan belum lama dilantik. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak berwenang memastikan bahwa dua oknum guru tersebut terlibat dalam perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik profesi guru.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merusak moralitas dan integritas institusi pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan belajar yang aman dan santun bagi semua siswa,” katanya, Rabu (27/03).
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak yang bertanggung jawab dalam membentuk karakter dan moralitas generasi muda untuk selalu menjaga profesionalisme dan etika yang tinggi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, keputusan tersebut berlaku 15 hari setelah menerima Surat Keputusan.
“Apabila ada yang keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)” tutupnya.