Bandit Kabel Pendeteksi Gempa Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

- Reporter

Sabtu, 16 Maret 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Panggang, berhasil menangkap pelaku pencurian kabel pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Sleman, yang berada di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang 3, Kalurahan Giriharjo, Panggang, Gunungkidul. Pelaku adalah Wir (40), warga Padukuhan Karangnongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari.

Kabel tembaga pendeteksi gempa yang dicuri oleh pelaku memiliki peran penting dalam sistem peringatan dini gempa bumi. Aksi pencurian ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp 20 juta. Selain itu dapat menghambat proses deteksi dan peringatan dini terhadap potensi bencana gempa.

Kapolsek Panggang, AKP Anang Prastawa, melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Aipda Suyanto, mengatakan bahwa pada hari Rabu (13/03) sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari warga jika terdapat sepeda motor mencurigakan berhenti di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dicek ke lokasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Kapolsek, Sabtu (16/03).

Setelah sekitar pukul 19.30 WIB, Polisi kembali ke lokasi kejadian dan menemukan benda yaitu linggis dan karung berisi beberapa kunci yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi. Setelah dicari ternyata pelaku sedang menggali tanah Gronding.

“Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek,” imbuhnya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian tersebut. Pertama kali di hari Senin (11/03) dan hasil curian ia jual di wilayah Bantul seharga Rp 500 ribu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berharga, serta kepada tim penyidik yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Pelaku saat ini berada di Polres Gunungkidul karena terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta
Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap
Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan
Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan
Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi
Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi
Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang
Sopir Bus Pariwisata Merekam Gadis di Kamar Mandi, Dipolisikan
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:03 WIB

Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap

Rabu, 30 April 2025 - 19:51 WIB

Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan

Senin, 28 April 2025 - 18:06 WIB

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan

Kamis, 24 April 2025 - 17:04 WIB

Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi

Senin, 21 April 2025 - 20:58 WIB

Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 21 April 2025 - 13:31 WIB

Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang

Minggu, 20 April 2025 - 19:44 WIB

Sopir Bus Pariwisata Merekam Gadis di Kamar Mandi, Dipolisikan

Berita Terbaru

Nasional

PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:07 WIB

peristiwa

RX King Ngebut Tabrak Mobil Menyeberang, Pemotor Patah Tulang

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:18 WIB