Iklan Header 3

Bandit Kabel Pendeteksi Gempa Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

- Reporter

Sabtu, 16 Maret 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Panggang, berhasil menangkap pelaku pencurian kabel pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Sleman, yang berada di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang 3, Kalurahan Giriharjo, Panggang, Gunungkidul. Pelaku adalah Wir (40), warga Padukuhan Karangnongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari.

Kabel tembaga pendeteksi gempa yang dicuri oleh pelaku memiliki peran penting dalam sistem peringatan dini gempa bumi. Aksi pencurian ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp 20 juta. Selain itu dapat menghambat proses deteksi dan peringatan dini terhadap potensi bencana gempa.

Kapolsek Panggang, AKP Anang Prastawa, melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Aipda Suyanto, mengatakan bahwa pada hari Rabu (13/03) sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari warga jika terdapat sepeda motor mencurigakan berhenti di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dicek ke lokasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Kapolsek, Sabtu (16/03).

Setelah sekitar pukul 19.30 WIB, Polisi kembali ke lokasi kejadian dan menemukan benda yaitu linggis dan karung berisi beberapa kunci yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi. Setelah dicari ternyata pelaku sedang menggali tanah Gronding.

“Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek,” imbuhnya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian tersebut. Pertama kali di hari Senin (11/03) dan hasil curian ia jual di wilayah Bantul seharga Rp 500 ribu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berharga, serta kepada tim penyidik yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Pelaku saat ini berada di Polres Gunungkidul karena terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari
Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 
Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 
Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu
Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:33 WIB

Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari

Senin, 30 Desember 2024 - 21:45 WIB

Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:16 WIB

Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:53 WIB

Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIB

Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  

Berita Terbaru