Iklan Header 3

Kasus Dugaan Pencabulan Bocah di Wonosari, Keluarga Korban Mencabut Laporan?

- Reporter

Senin, 1 April 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan kakek (60) warga Kapanewon Wonosari terhadap bocah 12 tahun tetangganya sendiri sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 9 Maret lalu. Namun saat ini pihak keluarga korban justru melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke kepolisian, Senin (01/04).

Saat ditemui di rumahnya, ayah korban, W menerangkan pengajuan permohonan pencabutan ini adalah bukan karena ada paksaan melainkan dengan alasan agar kegiatan sekolah anaknya tidak terganggu.

“Itu justru murni judul dari anak saya, bahkan dia ngomong sama saya dan kakak perempuannya, bahwa kalau diteruskan akan menggangu kegiatan sekolahnya,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri juga menyadari sudah tua, disamping nanti anak saya sekolahnya terganggu, pokoknya ribet,” imbuh ayah korban.

Sementara itu Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati membenarkan adanya pihak keluarga mengajukan permohonan pencabutan laporan.

“Senin (01/04), keluarga pelapor datang untuk mengajukan permohonan pencabutan laporannya. Unit PPA tidak bisa memutuskan, karena itu ditujukan kepada Kapolres, nanti tergantung dari pimpinan bagaimana menanggapi terkait permohonan pencabutan laporan tersebut. Kalau saat ini prosesnya tetap dalam penyelidikan,” erang Ratri.

Setelah mendapat laporan sejak 9 Maret lalu, dijelaskan Ratri, pihaknya telah memanggil dan melakukan BAP kepada 3 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Petugas pun telah memanggil terlapor dua kali untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Seandainya terbukti ada tindak pidana tentang perlindungan anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” katanya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 
Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 
Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 
Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 
Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:59 WIB

Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:06 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:25 WIB

Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:49 WIB

Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:12 WIB

Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  

Berita Terbaru