Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pelaku pencurian di bekas tempat karaoke Morena, Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu berhasil ditangkap polisi. Ialah BA (19) dan HS (20), keduanya warga Kapanewon Semanu.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ibnu Kurniawan menyatakan dua pelaku berstatus teman, ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
“Satu pelaku kita amankan di Ponjong, dan satunya di Kasihan, Kabupaten Bantul,” kata dia, Senin (21/04).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim menjelaskan, kasus pencurian itu sendiri diketahui dan dilaporkan pada Sabtu (19/04) lalu. Saat itu seorang saksi, JH kebetulan melintas di depan bekas tempat karaoke Morena sekitar pukul 10.00 WIB. Secara tidak sengaja JH melihat pintu ruko dalam keadaan terbuka. Kemudian dia menelpon pemiliknya, TN warga Padangan, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong untuk menanyakan pintu menganga.
“Saksi bertanya apakah tempat karaoke buka lagi? Saksi curiga karena sudah 4 tahun tidak beroperasi,” ujar dia.
Mendengar hal tersebut, sang pemilik justru kaget sehingga lekas mendatangi lokasi bekas usahanya. TN mengecek ke dalam ruang karaoke dan melihat sejumlah barang elektronik lenyap. Korban langsung melaporkan kejadian ke polisi.
“Barang yang dicuri yaitu 3 buah Tv lebar 50 inc, 3 buah Tv lebar 29 inc, 3 buah Power, 2 buah Komputer, 2 buah Salon Box, 1 Unit AC merk AKIRA. Total kerugian sekitar Rp 50 juta,” terang Aiptu Ibnu Kurniawan.
Kini dua pelaku sudah meringkuk di tahanan Mapolsek Semanu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.