Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul berhasil membongkar persembunyian pelaku begal mobil berinisial OSF (23) warga Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diburu polisi setelah peristiwa perampasan mobil dan sejumlah harta benda milik driver ojek online di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen pada Minggu malam (3/11) kemarin.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal itu adalah untuk menguasai mobil milik korban dan kemudian hendak digadaikan. Hal ini lantaran pelaku yang merupakan pria beristri itu terhimpit masalah ekonomi karena membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor milik selingkuhannya yang ada di Gunungkidul.
“Jadi dia (pelaku) menggadaikan sepeda motor milik pacarnya dan hari itu juga membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan,” terang Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, saat jumpa pers pada Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan modus memesan melalui aplikasi GoJek Car. Orderan tersebut diterima oleh driver bernama Suroyo warga Pengkol, Nglipar yang kemudian menjemput pelaku di sekitar GKJ Wonosari dengan tujuan ke Ngunut, Playen.
Setelah sesampainya di lokasi kejadian, di sekitar Lapangan Cemara Jajar, pelaku yang duduk di kursi penumpang tepatnya di belakang korban tiba-tiba menodongkan senjata tajam jenis carter dan melukai bagian leher korban.
“Korban mengalami luka di leher dan mendapatkan 20 jahitan,” imbuh Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan, kepolisian sektor Playen berkoordinasi dengan Satuan Reserse Polres Gunungkidul memintai keterangan korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kemudian kami melakukan identifikasi terhadap laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang kemudian kami bisa menentukan bahwa posisi dari terduga pelaku termasuk mobil itu berada di sekitaran Kota Kartosuro,” jelas Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Murtini.
Setelah mendapatkan titik lokasi keberadaan terduga pelaku dan mobil milik korban, tim Gabungan dari jajaran Resmob dan Unit Reskrim Polsek Playen, langsung mengejar terduga pelaku ke Kartosuro.
“Setelah sampai di lokasi, tepatnya di Jalan Adi Sumarmo, Kartosuro di situ ada seseorang dengan mobil yang ada di samping sedang menunggu orang yang akan menerima gadai dari mobil tersebut. Kemudian diamankan oleh teman-teman dari Reskrim Polres dan Polsek untuk dibawa selanjutnya ke Polres Gunungkidul,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat jenis Avanza warna hitam Noval AB 1692 W milik korban, 1 unit handphone milik korban, satu buah dompet berisi identitas pribadi dan identitas kendaraan bermotor milik korban. Kemudian satu potong baju warna putih, satu potong kaos oblong warna putih, satu potong celana warna blue Jin, satu pasang sandal jepit dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.